Kapolri Tolak Keras Wacana Polri di Bawah Kementerian Lebih Baik Dicopot dari Jabatan

Kapolri Tolak Keras Wacana Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Dicopot dari Jabatan

KONEKSI MEDIA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, secara tegas menolak wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam forum itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa posisi Polri yang saat ini langsung berada di bawah Presiden adalah bentuk struktur kelembagaan yang paling ideal, dibandingkan opsi penempatan di bawah kementerian tertentu. Ia bahkan menyatakan bahwa lebih baik dirinya dicopot dari jabatan Kapolri ketimbang melihat Polri berada di bawah kementerian.

Isi Pernyataan Kapolri: Menolak Secara Mutlak

Jenderal Listyo membuka pernyataannya dengan menolak gagasan penempatan Polri di bawah kementerian khusus. Ia menilai gagasan tersebut bukan hanya bertentangan dengan prinsip kelembagaan, tetapi juga berpotensi melemahkan institusi Polri, negara, dan kewibawaan Presiden Republik Indonesia.

Dalam rapat, dia juga mengulas bahwa beberapa pihak sempat menawarkan dirinya untuk menjabat sebagai Menteri Kepolisian apabila struktur kelembagaan diubah. Tawaran tersebut, menurut Listyo, dia tolak mentah-mentah.

“Beberapa kali ada yang menyampaikan, ‘Pak, mau enggak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’ Saya tegas menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya harus menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegasnya, yang kemudian mendapat reaksi tepuk tangan dari para anggota DPR.

Pernyataan ini mendapat sorotan luas karena bukan hanya menolak wacana itu, tetapi menempatkan sikapnya pada level yang sangat tegas: lebih baik dicopot dari jabatan Kapolri daripada melihat institusi Polisi berada di bawah kementerian.

Alasan Kapolri Menolak Wacana Reformasi Kelembagaan

Dalam penjelasannya, Kapolri menyampaikan beberapa alasan pokok mengapa penempatan Polri di bawah kementerian tidak ideal menurutnya:

  1. Mengurangi fleksibilitas dan efektivitas kerja Polri
    Menurut Listyo, struktur kelembagaan saat ini, di mana Polri berada langsung di bawah Presiden, memberikan fleksibilitas maksimal bagi kepolisian dalam menjalankan fungsi pelayanan keamanan, penegakan hukum, dan pertahanan nasional.
  2. Berpotensi melemahkan institusi negara
    Posisi kelembagaan di bawah kementerian bisa menimbulkan hambatan koordinasi dan birokrasi yang mengurangi kapasitas Polri untuk merespons cepat dinamika sosial maupun kebutuhan keamanan publik.
  3. Risiko dualisme kekuasaan
    Kapolri juga menyinggung risiko munculnya dualisme wewenang apabila institusi kepolisian berada di bawah structure kementerian yang dipimpin oleh menteri tertentu sebuah struktur yang menurutnya berpotensi menciptakan konflik garis komando.

Respons Publik dan Dukungan terhadap Kapolri

Tidak hanya Polri, sejumlah elemen masyarakat dan organisasi juga menyatakan dukungan terhadap sikap Kapolri. Salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), yang dalam pernyataannya menyatakan bahwa mereka mendukung penolakan atas wacana kelembagaan tersebut.

Sekretaris Jenderal KSPSI, Hermanto Ahmad, menyatakan bahwa jika ada oknum Polri yang salah, itu harus ditindak secara hukum, tetapi itu bukan alasan untuk melemahkan institusi itu sendiri. Menurutnya, Polri harus tetap kuat dan independen sebagai lembaga yang melayani masyarakat dan menjaga ketertiban publik.

Latar Belakang Wacana Kelembagaan Polri

Wacana mengenai struktur kelembagaan Polri kembali mencuat dalam diskursus reformasi dalam beberapa bulan terakhir. Beberapa pemikir kebijakan dan akademisi pernah mengusulkan untuk meninjau ulang kedudukan kelembagaan Polri agar berada di bawah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri atau bahkan sebuah kementerian baru khusus kepolisian dengan tujuan pengawasan yang lebih terstruktur.

Namun berbagai pihak, termasuk anggota DPR dari beberapa fraksi dan pakar hukum, menilai usulan tersebut belum tepat diterapkan karena tidak hanya berkaitan dengan teori kelembagaan, tetapi juga berhubungan dengan politik kenegaraan dan independensi penegakan hukum.

Dampak Kebijakan pada Reformasi Penegakan Hukum

Bagi sebagian analis, penolakan Kapolri memiliki implikasi besar terhadap arah reformasi penegakan hukum di Indonesia. Posisi kelembagaan Polri baik tetap dalam struktur langsung di bawah Presiden atau di bawah kementerian menentukan arah dinamika hubungan antara aparat, kekuasaan politik, dan sistem peradilan:

  • Pertahankan independensi institusi
    Menurut banyak pengamat, institusi Polri harus tetap memiliki ruang otonom agar tidak dipengaruhi oleh dinamika politik partai atau kabinet.
  • Hubungan sipil-militer yang lebih jelas
    Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden juga memberi batasan jelas antara kekuatan penegakan hukum dan struktur politik sipil.
  • Kebutuhan reformasi internal Polri tetap berjalan
    Sikap tegas Kapolri pun tidak serta merta menghentikan diskusi reformasi, tetapi memusatkan dialog pada aspek profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi institusi hukum di Indonesia.