Tabung Pink Terungkap di Kasus Kematian Lula Lahfah, Ini Fakta Polisi

Tabung Pink Terungkap di Kasus Kematian Lula Lahfah, Ini Fakta Polisi

KONEKSI MEDIA – Kasus kematian selebgram populer Lula Lahfah (26) masih menjadi perhatian publik Indonesia setelah polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang ditemukan di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan salah satunya adalah tabung gas berwarna pink, yang kemudian menjadi sorotan utama dalam penyelidikan.Penemuan Tabung Whip Pink di Lokasi Kejadian

Pada akhir Januari 2026, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di apartemen yang ditempati Lula Lahfah setelah jenazahnya ditemukan pada 23 Januari 2026. Dari TKP, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk:

  • Seprai, tisu, kapas bekas pakai dengan bercak darah.
  • Puluhan butir obat-obatan di dalam kotak berwarna pink.
  • Satu tabung gas berwarna merah muda yang dikenal dengan nama whip pink.

Tabung whip pink ini segera menimbulkan banyak pertanyaan publik karena bentuknya yang tidak umum ditemukan di lokasi kejadian seperti ini.

DNA Lula Ditemukan pada Tabung

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, termasuk tabung whip pink yang awalnya kosong. Dari uji laboratorium, ditemukan profil DNA Lula Lahfah pada permukaan tabung melalui metode touch DNA sebuah teknik yang mengidentifikasi DNA berdasarkan kontak atau sentuhan pada permukaan suatu benda.

Selain itu, pemeriksaan forensik juga menemukan bercak darah di seprai, tisu, dan kapas di lokasi yang kemudian dikonfirmasi berasal dari diri Lula Lahfah sendiri setelah dicocokkan dengan sampel keluarga.

Kandungan Gas di Tabung Pink: Nitrous Oxide (N₂O)

Walaupun tabung whip pink itu dalam kondisi kosong saat ditemukan, polisi melakukan uji pembanding dengan tabung yang sama merk dan produksinya. Hasilnya menunjukkan bahwa tabung tersebut biasanya berisi gas Nitrous Oxide (N₂O) gas yang dikenal juga sebagai gas tawa (laughing gas).

Gas N₂O ini memiliki beberapa fungsi yang berbeda:

  • Digunakan di dunia medis, terutama sebagai anestesi ringan atau pain relief.
  • Dalam industri makanan, sering digunakan sebagai gas pengembang untuk krim kocok (whipped cream).
  • Gas ini juga dikenal disalahgunakan sebagai gas rekreasional karena efek euforianya.

Meski demikian, polisi menyatakan belum bisa menarik kesimpulan bahwa penggunaan gas tersebut berkaitan langsung dengan penyebab kematian Lula Lahfah karena tidak ada autopsi yang dilakukan atas permintaan keluarga.

Polisi Tetapkan Tidak Ada Unsur Pidana

Setelah pemeriksaan menyeluruh, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur kekerasan atau perbuatan pidana dalam kematian Lula Lahfah. Karena itu, kasus ini resmi dihentikan, dan penyelidikan ditutup pada akhir Januari 2026.

Kapolres menjelaskan bahwa semua barang bukti, termasuk tabung whip pink, sudah diperiksa dengan lengkap oleh laboratorium forensik. Meski demikian, tidak ada indikasi bahwa tabung tersebut digunakan untuk perbuatan kriminal tertentu.

Penelusuran Asal Tabung dan Rekaman CCTV

Kepolisian juga masih melakukan penelusuran tambahan termasuk mencari asal-usul tabung whip pink, dari mana tabung itu dibawa masuk ke apartemen dan siapa yang membawanya. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap rekaman CCTV, ditemukan bahwa tabung tersebut dibawa oleh saksi berinisial A, yang merupakan asisten rumah tangga almarhumah.

Penyidik belum menemukan bukti pembelian tabung tersebut maupun jelasnya dari mana tabung ini dikirim atau diperoleh, namun proses penyelidikan ini tetap berlanjut di bawah koordinasi Polda Metro Jaya dengan melibatkan beberapa satuan, termasuk Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

Imbauan Kemenkes dan BPOM Soal Gas N₂O

Menanggapi temuan tabung berisi gas N₂O di lokasi kasus, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas medik tersebut di luar fungsi medisnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, yang mengingatkan bahwa gas N₂O hanya seharusnya digunakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam penggunaannya.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap penyalahgunaan gas N₂O, mengingat potensi risiko kesehatan yang tinggi jika digunakan sembarangan atau tanpa pengawasan medis.

Spekulasi Publik dan Klarifikasi Polisi

Kasus Lula Lahfah sempat memicu spekulasi di media sosial dan di kalangan publik, terutama mengenai kaitan tabung whip pink dengan dugaan penggunaan gas rekreasional atau narkotika. Namun, polisi secara tegas meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menghormati privasi serta perasaan keluarga almarhumah.

Kapolda dan Kabid Humas meminta wartawan serta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak menyebarkan informasi yang tidak berdasar.