KONEKSI MEDIA – Keputusan Kemenkes melakukan audit menyeluruh terhadap layanan rumah sakit muncul pasca tragedi di Papua, di mana seorang ibu hamil diduga ditolak perawatan oleh beberapa rumah sakit, hingga akhirnya meninggal bersama bayi dalam kandungannya.
Menurut laporan, perempuan tersebut Irene Sokoy sempat dirujuk ke empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura, tetapi ditolak karena berbagai alasan, termasuk kapasitas penuh atau persyaratan administratif.
Kematian Irene dan bayinya memicu kecaman publik dan menjadi alarm serius mengenai kondisi layan kesehatan di Papua dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Audit Nasional Disertai Investigasi Teknis
Menanggapi kasus tersebut, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit menyeluruh terhadap semua rumah sakit di Papua. Instruksi disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Melalui perintah ini, audit tidak hanya bersifat parsial atau situasional melainkan ditujukan untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola, sistem rujukan, regulasi daerah, serta kesiapan fasilitas dan tenaga medis.
Sebagai bagian dari langkah itu, Kemenkes, lewat jajarannya (Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan), menurunkan tim teknis termasuk dari rumah sakit berpengalaman ke Papua untuk melakukan audit teknis.
Dalam pernyataannya, juru bicara Kemenkes menyatakan bahwa bila ditemukan indikasi bahwa rumah sakit telah melakukan penolakan pasien tanpa alasan medis (melainkan administratif), maka bisa dikenakan sanksi tegas sesuai Undang‑Undang Kesehatan.
Layanan Kesehatan Inti dan Ketimpangan Pelayanan
Menurut pernyataan resmi dari Kemenkes, audit nasional ini tidak hanya memeriksa insiden spesifik tetapi juga mengevaluasi layanan prioritas di seluruh rumah sakit di daerah, termasuk layanan untuk penyakit berat seperti kanker, jantung, stroke, serta layanan ibu dan anak.
Fokus ini penting karena layanan seperti kesehatan ibu dan anak, serta penyakit berat, sering menjadi indikator ketimpangan akses layanan antara pusat dan daerah, terutama di wilayah Indonesia bagian timur seperti Papua.
Dalam konteks Papua, audit ini menjadi momentum untuk meninjau ulang bagaimana rumah sakit terutama RSUD dan fasilitas rujukan dikelola, apakah didukung dengan fasilitas memadai, tenaga spesialis cukup, dan sistem rujukan yang bisa menjamin keselamatan pasien kapan pun dibutuhkan.
Tuntutan Akuntabilitas & Dorongan dari Lembaga
Kasus di Papua memancing reaksi cepat dari berbagai pihak. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), melalui pimpinan terdahulu, menyerukan agar rumah sakit khususnya di daerah 3T tidak mengulangi penolakan pasien yang kritis.
Sementara itu, lembaga advokasi hak asasi dan perempuan, Komnas Perempuan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas ketiadaan pertolongan medis bagi ibu hamil yang seharusnya mendapat prioritas, dan berharap audit membawa perbaikan nyata dalam pelayanan kesehatan di Papua.
Pemerintah daerah di Papua juga mendapatkan desakan untuk memperbaiki fasilitas, memperkuat tenaga medis termasuk spesialis dan memperbaiki manajemen RS agar bisa jadi rujukan handal serta memastikan tidak ada penolakan layanan berbasis administratif.
Kenapa Audit Ini Penting untuk Jangka Panjang
Audit ini datang di saat penting banyak daerah di Indonesia, terutama di wilayah terpencil seperti Papua, masih menghadapi kesulitan dalam hal distribusi tenaga medis, fasilitas kesehatan memadai, dan sistem pelayanan yang konsisten.
Dengan mengevaluasi layanan secara menyeluruh termasuk aspek regulasi, infrastruktur, kapasitas SDM, dan sistem rujukan audit ini berpotensi membuka peluang perbaikan sistemik: memperkuat rumah sakit rujukan lokal, mengurangi ketimpangan akses kesehatan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan rakyat di seluruh wilayah.
Jika berhasil, audit bisa menghasilkan perbaikan nyata: dari peraturan administratif rumah sakit, kejelasan standar layanan terutama untuk kasus gawat darurat, ibu & anak, penyakit kronis hingga pengawasan yang lebih ketat terhadap penolakan pasien tanpa alasan medis.
Ancaman terhadap Kepercayaan Publik & Hak Pasien
Namun, jika audit ini tidak berjalan komprehensif atau hasilnya tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan nyata, ada risiko besar: kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan bisa melemah, pasien di wilayah 3T tetap menghadapi ketidakpastian dalam hal akses layanan, dan tragedi serupa bisa terulang.
Kejadian seperti penolakan pasien hamil kritis tak hanya soal layanan medis, tetapi juga soal hak asasi hak untuk mendapat perlindungan kesehatan dasar. Jika audit hanya sebatas formalitas tanpa perbaikan struktural, maka reputasi RS dan pemerintah daerah bisa sangat tergerus serta menimbulkan kritik keras dari masyarakat dan lembaga hak asasi.

