KONEKSI MEDIA – Menjelang akhir November 2025, banyak pekerja yang menanyakan apakah BSU Ketenagakerjaan akan kembali cair. Isu tentang “BSU cair lagi di November” memang ramai diperbincangkan di media sosial serta platform berita. Namun, menurut pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), program BSU tahap lanjutan tidak ada.
Kementerian menyatakan, pencairan BSU untuk tahun 2025 telah dilaksanakan pada periode Juni – Juli 2025.Artinya, bantuan tunai senilai total Rp 600.000 (Rp 300.000 per bulan selama dua bulan) telah disalurkan dan tidak ada penyaluran tambahan di Oktober maupun November.
Meski demikian, status penerima BSU tetap bisa dicek oleh pekerja pada situs resmi.
Kenapa Banyak Orang Masih Bingung?
Banyak pemberitaan serta unggahan di media sosial yang menyebut bahwa BSU “cair lagi” pada November 2025. Ini memicu harapan di kalangan pekerja, khususnya mereka yang memenuhi syarat penerima sebelumnya.
Namun, analisis dari media dan pernyataan resmi menunjukkan bahwa kabar tersebut tidak berdasar.
Salah satu sebab kebingungan bisa jadi karena periode pengecekan status penerima BSU yang masih dibuka meskipun tidak ada pencairan baru. Melalui cara cek, seorang pekerja bisa mengetahu apakah mereka termasuk dalam penerima BSU 2025 periode Juni–Juli.
Cara Cek Status BSU 2025
Bila kamu ingin memastikan apakah kamu pernah menerima BSU 2025 (meski tidak ada pencairan baru), begini cara mengeceknya:
- Buka situs resmi: bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP ke kolom yang tersedia, lalu masukkan kode CAPTCHA.
- Klik tombol Cek Status. Hasil akan menampilkan apakah NIK kamu tercatat sebagai penerima BSU atau tidak.
Kalau status menunjukkan bahwa kamu penerima, artinya dana sudah dicairkan pada periode Juni–Juli 2025 dan tidak ada transfer tambahan di November.
Syarat Penerima BSU 2025
Sejak awal, BSU ditujukan untuk pekerja/buruh yang memenuhi sejumlah kriteria. Berikut ringkasan syarat utama:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK terdaftar.
- Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan status pekerja penerima upah (PU).
- Upah/gaji per bulan maksimal Rp 3.500.000.
- Bukan pekerja ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, dan bekerja di sektor formal.
- Memiliki rekening bank aktif (biasanya dari bank Himbara BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia) untuk penyaluran dana.
Kesimpulan: Apakah BSU Cair Lagi November 2025?
Singkatnya: tidak BSU Ketenagakerjaan tidak dicairkan ulang pada November 2025. Pencairan hanya dilakukan pada periode Juni–Juli 2025, dan pemerintah telah menegaskan bahwa tidak ada “tahap II” BSU tahun ini.
Meski demikian, pekerja yang memenuhi syarat tetap bisa memeriksa status penerimaan melalui situs resmi. Ini berguna terutama bagi mereka yang belum yakin apakah mereka sudah menerima bantuan sebelumnya.
Kalau kamu mau saya bisa sertakan panduan lengkap dalam format infografis (dalam teks) agar lebih mudah dibagikan cocok kalau mau disebar ke teman atau kolega. Mau saya buatkan?

