Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional Bandara IMIP Setelah Viral di Media Sosial

Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional Bandara IMIP Setelah Viral di Media Sosial

KONEKSI MEDIA – Setelah viral di media sosial, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut izin penerbangan internasional yang diberikan kepada Bandara Internasional Makassar Industrial Park (IMIP). Keputusan tersebut dikeluarkan setelah beredar luasnya video dan informasi yang menunjukkan bahwa bandara yang terletak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ini ternyata beroperasi untuk penerbangan internasional tanpa memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut diumumkan pada hari Selasa (30/11) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono. Dalam pernyataan resminya, Istiartono mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengecekan dan evaluasi terkait standar keselamatan dan infrastruktur bandara, pihaknya memutuskan untuk mencabut izin penerbangan luar negeri yang sebelumnya diberikan kepada Bandara IMIP.

“Setelah viralnya video yang menunjukkan adanya aktivitas penerbangan internasional yang dilakukan di Bandara IMIP, kami langsung melakukan evaluasi menyeluruh. Hasilnya, kami menilai bahwa bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kemenhub dan tidak dapat melayani penerbangan internasional hingga seluruh persyaratan dipenuhi,” kata Istiartono dalam konferensi pers.

Viralnya Video Bandara IMIP

Viralnya video tersebut berawal dari unggahan seorang warga yang menyoroti kondisi Bandara IMIP yang dinilai tidak sesuai dengan protokol dan peraturan yang berlaku untuk penerbangan internasional. Dalam video tersebut, tampak sebuah pesawat yang diduga mengangkut penumpang internasional terparkir di apron bandara yang tidak memiliki fasilitas memadai, seperti ruang tunggu yang memadai, serta prosedur keselamatan yang tidak sesuai dengan standar internasional.

Sejumlah netizen mengkritik keras langkah tersebut, karena bandara ini sebelumnya hanya berfungsi sebagai bandara domestik dan tidak memiliki izin untuk operasional penerbangan internasional. Kejadian ini memicu perdebatan mengenai pengawasan terhadap fasilitas bandara yang ada di Indonesia, khususnya bandara yang baru beroperasi atau yang tidak masuk dalam kategori bandara internasional.

Penyelidikan dan Tindak Lanjut

Setelah mencabut izin tersebut, Kemenhub langsung menginstruksikan pihak Bandara IMIP untuk menghentikan sementara seluruh penerbangan internasional yang ada. Selain itu, kementerian juga menugaskan tim inspeksi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap bandara tersebut. Fokus dari audit ini adalah untuk menilai sejauh mana bandara tersebut memenuhi standar keselamatan, fasilitas penumpang, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku untuk penerbangan internasional.

Kemenhub juga menyatakan bahwa bandara yang ingin melayani penerbangan internasional harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk memiliki fasilitas dan peralatan navigasi udara yang sesuai dengan standar internasional, seperti fasilitas pemeriksaan imigrasi, karantina kesehatan, serta fasilitas penumpang yang memadai.

Reaksi Publik dan Tanggapan Kemenhub

Tanggapan masyarakat terhadap langkah Kemenhub ini cukup beragam. Banyak yang mendukung keputusan tersebut karena dinilai menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan penerbangan serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan internasional. Di sisi lain, ada pula yang merasa kecewa dengan pencabutan izin tersebut, mengingat adanya harapan bahwa Bandara IMIP bisa menjadi penghubung bagi penerbangan internasional yang meningkatkan perekonomian daerah.

Meskipun demikian, Kemenhub menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga keselamatan penumpang dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Kemenhub juga berjanji akan memberikan pendampingan kepada pihak Bandara IMIP dalam rangka memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan agar bandara tersebut dapat kembali melayani penerbangan internasional di masa depan.