Proyek Jalan Cimuning Molor, Walkot Bekasi Murka Ancam Tahan Pembayaran Kontraktor

Proyek Jalan Cimuning Molor, Walkot Bekasi Murka Ancam Tahan Pembayaran Kontraktor

KONEKSI MEDIA – Kesabaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tampaknya telah habis menghadapi lambatnya pengerjaan proyek perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melontarkan ancaman tegas akan menahan pembayaran kepada pihak kontraktor pelaksana jika proyek perbaikan Jalan PU Cimuning di Kecamatan Mustikajaya, tidak rampung tepat waktu. Ancaman ini muncul setelah warga setempat kembali mengeluhkan mandeknya progres pekerjaan, padahal akses jalan vital tersebut telah ditutup total selama lebih dari satu bulan.

Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek di Jalan PU Cimuning pada Kamis (4/12/2025). Dalam sidak tersebut, Tri menemukan fakta lapangan yang mengejutkan dan membuatnya geram: ketiadaan konsultan pengawas proyek di lokasi, serta minimnya jumlah pekerja yang beraktivitas. Kondisi ini dinilai sebagai penyebab utama lambannya pengerjaan yang membuat masyarakat menderita akibat penutupan akses jalan.

“Terus terang saya kecewa dengan progresnya. Jalan ini sudah ditutup lebih dari satu bulan, tapi pengerjaan masih jalan di tempat. Mana pengawasnya? Ini tidak ada kepekaan terhadap masyarakat Kota Bekasi yang terganggu mobilitasnya,” ujar Tri Adhianto dengan nada tinggi di lokasi proyek.

Ultimatum Tegas: Batas Akhir 23 Desember

Proyek perbaikan jalan dan drainase yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi ini memiliki tenggat waktu yang sangat ketat menjelang akhir tahun anggaran 2025. Tri Adhianto memberikan ultimatum bahwa laporan pertanggungjawaban Surat Perintah Kerja (SPJ) proyek wajib masuk pada tanggal 23 Desember 2025.

“Pekerjaan ini harus selesai, dan SPJ-nya harus masuk tanggal 23 Desember. Kalau pekerjaannya tidak kelar tepat waktu, saya tidak segan untuk tidak membayar proyek tersebut. Daripada jadi masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Ancaman penahanan pembayaran ini merupakan langkah serius Pemkot Bekasi untuk memastikan akuntabilitas dan kecepatan kerja kontraktor. Menurut Tri, jika target fisik tidak tercapai sesuai jadwal yang telah disepakati, Pemkot berhak menahan alokasi dana yang bersumber dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi tersebut, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Desakan Percepatan Kerja Siang-Malam

Wali Kota mendesak kontraktor pelaksana untuk segera melakukan langkah percepatan drastis. Ia meminta pengerjaan dilakukan secara intensif, bahkan jika perlu dilakukan dalam dua shift yakni pagi dan malam hari. Hal ini mengingat akses jalan sudah terlanjur ditutup, sehingga penundaan hanya akan memperpanjang kesulitan yang dialami warga, terutama dalam mencari rute alternatif.

“Jalan ini kan sudah ditutup, harus ada kepekaan terhadap apa yang dikeluhkan masyarakat. Kalau bisa digas pagi dan malam. Tambah alat berat, tambah pekerja. Jangan santai-santai. Masyarakat menunggu hasil pekerjaan ini,” pungkas Tri.

Diketahui, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana bernomor kontrak 620.01/02.0124.1/SP/DBMSDA-SDA/2024 ini mencakup perbaikan jalan dan pembangunan saluran air (drainase) untuk mengatasi masalah banjir yang kerap melanda kawasan tersebut. Namun, realisasi fisik yang minim menjelang triwulan akhir 2025 memicu kekhawatiran besar akan terjadinya kegagalan proyek (wanprestasi).

Masyarakat berharap ancaman keras dari Wali Kota Bekasi ini dapat memacu kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan. Hingga batas waktu 23 Desember, Pemkot Bekasi akan terus memantau ketat progres pekerjaan di lapangan untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu proyek infrastruktur yang sangat dibutuhkan warga Cimuning.