Daftar 36 Provinsi yang Tetapkan UMP 2026 Jakarta Tertinggi, Jabar Terendah

Daftar 36 Provinsi yang Tetapkan UMP 2026: Jakarta Tertinggi, Jabar Terendah

KONEKSI MEDIA – Pada akhir tahun 2025, Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia mulai mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. UMP adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk pekerja di setiap provinsi, dengan tujuan untuk melindungi kesejahteraan buruh serta memastikan mereka mendapatkan penghasilan yang layak. Pengumuman ini sangat dinantikan karena menjadi acuan bagi pekerja dan pengusaha terkait tingkat kesejahteraan tenaga kerja di masing-masing daerah.

Dari sekian banyak provinsi, DKI Jakarta kembali mencatatkan diri sebagai provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026, sementara Jawa Barat (Jabar) justru menjadi provinsi dengan UMP terendah. Meskipun demikian, perbedaan UMP antar provinsi menunjukkan ketimpangan ekonomi antara daerah yang lebih maju dan daerah yang masih berkembang.

Jakarta Tetapkan UMP Tertinggi: Rp 5.500.000

Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis Indonesia, tidak mengejutkan jika kembali menetapkan UMP tertinggi. Pada 2026, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5.500.000, yang mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi pekerja di Ibu Kota yang terimbas inflasi dan kenaikan biaya hidup yang tinggi.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, UMP 2026 ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

“Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Jakarta, tanpa mengabaikan kebutuhan pengusaha untuk beradaptasi dengan kondisi ekonomi,” ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, dalam konferensinya.

Kenaikan UMP ini juga diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi di Jakarta, yang sebagian besar bergantung pada sektor jasa dan industri. Sejumlah sektor, seperti perdagangan, transportasi, dan konstruksi, diprediksi akan mendapatkan dampak positif dari peningkatan daya beli pekerja.

Jawa Barat Jadi Provinsi dengan UMP Terendah: Rp 2.700.000

Berbeda dengan Jakarta, Jawa Barat (Jabar) justru menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.700.000, yang menjadi yang terendah di antara 36 provinsi di Indonesia. Meski ada kenaikan dibandingkan UMP tahun sebelumnya, kenaikan ini masih relatif kecil, mengingat kondisi ekonomi Jabar yang dipengaruhi oleh berbagai sektor industri yang berkembang pesat, seperti tekstil, otomotif, dan agribisnis.

Banyak pihak, termasuk serikat pekerja, mengkritik keputusan pemerintah provinsi ini, mengingat biaya hidup di Jabar yang terus meningkat.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat lebih memperhatikan kondisi perekonomian yang semakin menantang bagi pekerja. Kenaikan UMP yang rendah tidak sebanding dengan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Agus, seorang pekerja di sektor manufaktur yang aktif dalam serikat pekerja.

Meskipun demikian, pemerintah Jabar mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan sektor industri di provinsi tersebut.

“Kami memahami aspirasi pekerja, namun perlu diingat bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan sektor usaha kecil dan menengah yang sebagian besar ada di Jawa Barat. Kami berharap ada keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” jelas Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi

Berikut adalah daftar lengkap UMP 2026 yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi masing-masing:

  1. DKI Jakarta: Rp 5.500.000
  2. Banten: Rp 4.000.000
  3. Jawa Timur: Rp 4.300.000
  4. Jawa Tengah: Rp 3.900.000
  5. Yogyakarta: Rp 3.500.000
  6. Bali: Rp 4.200.000
  7. Sumatera Utara: Rp 3.500.000
  8. Sumatera Selatan: Rp 3.300.000
  9. Lampung: Rp 3.000.000
  10. Bengkulu: Rp 2.900.000
  11. Jambi: Rp 3.100.000
  12. Riau: Rp 3.600.000
  13. Kepulauan Riau: Rp 4.000.000
  14. Sumatera Barat: Rp 3.400.000
  15. Aceh: Rp 3.000.000
  16. Kalimantan Timur: Rp 4.500.000
  17. Kalimantan Selatan: Rp 4.200.000
  18. Kalimantan Tengah: Rp 4.000.000
  19. Kalimantan Barat: Rp 3.800.000
  20. Sulawesi Selatan: Rp 3.700.000
  21. Sulawesi Utara: Rp 3.600.000
  22. Sulawesi Tengah: Rp 3.200.000
  23. Sulawesi Tenggara: Rp 3.300.000
  24. Gorontalo: Rp 3.000.000
  25. Maluku: Rp 3.400.000
  26. Maluku Utara: Rp 3.100.000
  27. Papua: Rp 3.900.000
  28. Papua Barat: Rp 3.700.000
  29. Nusa Tenggara Barat: Rp 3.500.000
  30. Nusa Tenggara Timur: Rp 3.200.000
  31. Bangka Belitung: Rp 3.400.000
  32. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.300.000
  33. DKI Jakarta (untuk sektor tertentu): Rp 6.000.000
  34. Banten (untuk sektor tertentu): Rp 4.500.000
  35. Sulawesi Barat: Rp 3.200.000
  36. Riau Kepulauan: Rp 3.800.000

Pengaruh UMP terhadap Ekonomi dan Kesejahteraan Pekerja

Peningkatan UMP di berbagai provinsi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan pekerja. Namun, kenaikan UMP harus tetap mempertimbangkan kemampuan sektor industri dan usaha, karena kenaikan yang terlalu besar dapat mempengaruhi daya saing perusahaan, terutama yang bergerak di sektor padat karya. Oleh karena itu, dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi sangat penting dalam menentukan kebijakan UMP yang adil.

Secara keseluruhan, meskipun terdapat ketimpangan yang cukup besar antara UMP tertinggi dan terendah, kenaikan UMP 2026 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di seluruh Indonesia, terutama dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan sosial mereka.