Kapolri Polisi Tak Boleh Baper Hadapi Kritik No Viral No Justice

Kapolri: Polisi Tak Boleh “Baper” Hadapi Kritik “No Viral No Justice”

KONEKSI MEDIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk tetap tenang dan tidak emosional atau “baper” (bawa perasaan) dalam menghadapi berbagai kritik masyarakat di media sosial. Hal ini disampaikan merespons masih kuatnya fenomena “No Viral No Justice” sebuah stigma di mana masyarakat merasa suatu kasus hukum baru akan diproses dengan cepat jika sudah viral di ruang publik.

Dalam penyampaian Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2025 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025), Jenderal Sigit menekankan bahwa kritik tersebut harus dipandang sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki kinerja institusi, bukan sebagai serangan yang memicu sikap defensif.

Mengubah Paradigma Pelayanan

Kapolri mengakui bahwa fenomena “No Viral No Justice” muncul akibat adanya sumbatan komunikasi atau keterlambatan respons di tingkat bawah, baik itu di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda. Ia meminta anggotanya untuk tidak tersinggung jika masyarakat menyuarakan keluhan lewat tagar atau unggahan viral.

“Karena memang fenomenanya sedang seperti ini. Kita tidak boleh kemudian baperan. Justru ini adalah bentuk pengawasan masyarakat yang harus kita jawab dengan kerja nyata dan kecepatan respons,” ujar Jenderal Sigit di hadapan para pejabat utama Polri.

Beliau menambahkan bahwa setiap pengaduan masyarakat, baik yang viral maupun tidak, harus diperlakukan dengan standar profesionalisme yang sama. Kapolri tidak ingin ada kesan bahwa polisi hanya bekerja di bawah tekanan opini publik (social pressure).

Peningkatan Sanksi dan Evaluasi Internal

Untuk membuktikan keseriusan Polri dalam berbenah, Jenderal Sigit memaparkan data mengenai peningkatan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada peningkatan pemberian hukuman (punishment) sebesar 42,85% dibandingkan tahun sebelumnya.

  • Tahun 2024: 124 personel diberikan sanksi/hukuman.
  • Tahun 2025: 217 personel diberikan hukuman (termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH).

Langkah ini diambil untuk menepis anggapan bahwa Polri melindungi oknum.

“Pemberian sanksi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas organisasi. Jangan sampai perilaku segelintir oknum merusak kerja keras ribuan anggota Polri lainnya yang sudah bekerja baik di lapangan,” tegasnya.

Strategi Justice is Served

Sebagai langkah konkret, Kapolri mendorong setiap satuan wilayah untuk proaktif dan edukatif. Tujuannya adalah mengubah narasi dari “No Viral No Justice” menjadi “Justice is Served” yakni keadilan tetap ditegakkan tanpa harus menunggu adanya tekanan dari media sosial.

Berikut adalah beberapa poin arahan Kapolri untuk menghadapi tantangan digital di tahun 2026:

  1. Kecepatan Respons: Memperpendek birokrasi penanganan laporan masyarakat agar tindak lanjut dilakukan sejak menit pertama laporan diterima.
  2. Transparansi Penyidikan: Memberikan informasi perkembangan kasus (SP2HP) secara digital dan berkala kepada pelapor sehingga mereka tidak merasa diabaikan.
  3. Keterbukaan terhadap Kritik: Menjadikan media sosial sebagai kanal “Early Warning System” untuk mendeteksi potensi masalah hukum yang belum tertangani di daerah.
  4. Meninggalkan Zona Nyaman: Anggota diminta tidak anti-kritik dan terus meningkatkan prestasi agar persepsi publik berubah secara alami melalui pelayanan yang humanis.

Permohonan Maaf dan Komitmen Masa Depan

Menutup arahannya, Jenderal Sigit menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada masyarakat Indonesia atas segala kekurangan yang masih terjadi dalam tubuh Polri selama setahun terakhir. Ia menyadari bahwa ekspektasi publik terhadap institusi Bhayangkara sangat tinggi.

“Kami menyadari pelaksanaan tugas Polri jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, atas nama pimpinan Polri, kami mengajukan dari lubuk hati kami yang paling dalam permohonan maaf,” tuturnya.

Kapolri berkomitmen bahwa di tahun 2026, Polri akan terus melakukan transformasi menuju institusi yang modern dan terpercaya, di mana hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan keadilan (due process of law), bukan berdasarkan viralitas semata.