Ahmad Dhani Usulkan Layanan Royalti Berbasis Teknologi Digital

Ahmad Dhani Usulkan Layanan Royalti Berbasis Teknologi Digital

KONEKSI MEDIA – Suara insan industri musik kembali ke permukaan selama satu tahun terakhir. Hak cipta komposer hingga pelantun lagu terabaikan. Bahkan mereka kerap tidak menerima royalti.

Wawasan mengenai indutsri musik dan regulasi setidaknya penting dipahami, mengingat hak cipta industri musik Indonesia terus berkembang seiring dengan perubahan teknologi dan regulasi.

Ahmad Dhani, pentolan grup Dewa 19 menjelaskan, hak cipta tidak hanya berlaku untuk karya yang direkam atau dipublikasikan di platform digital, tetapi juga dalam pertunjukan langsung, seperti konser musik.

“Saya ingin menekankan bahwa performing rights konser harus menjadi fokus. Jangan hanya royalti yang ada di digital streaming platforms atau CD, tapi juga di konser musik. Saya sendiri telah melakukan direct licensing untuk pembayaran langsung dari penyanyi kepada pencipta lagu di konser-konser mereka,” ujar Dhani saat talk show di Fakultas Hukum Unair, Sabtu (15/11/2025).

Sementara itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang membantu memfasilitasi distribusi royalti untuk musisi, terutama ketika harus berurusan dengan banyak platform yang tersebar di seluruh Indonesia, hingga kini belum jelas hitungan mengenai pemberian royalti terhadap pencipta lagunya.

Royalti yang Belum Tepat Sasaran

Ahmad Dhani menjelaskan bahwa, meskipun layanan streaming seperti Spotify, YouTube, dan Apple Music telah mengubah cara orang mengakses musik, sistem royalti yang ada saat ini masih belum sepenuhnya berpihak pada musisi. Sebagian besar pendapatan yang diperoleh dari platform digital tersebut lebih banyak dinikmati oleh perusahaan besar, sementara para musisi, terutama yang belum memiliki nama besar, kesulitan mendapatkan pembagian royalti yang sesuai dengan karya mereka.

“Saat ini, banyak musisi yang merasa terpinggirkan dalam pembagian royalti digital. Sistem yang ada cenderung tidak transparan dan tidak adil, terutama bagi musisi independen yang tidak memiliki label besar di belakang mereka,” ujar Dhani dalam seminar tersebut.

Lebih lanjut, Dhani menyoroti pentingnya transparansi dalam pendistribusian royalti. Selama ini, proses distribusi royalti sering kali disalurkan melalui berbagai pihak ketiga, yang tidak jarang mengaburkan rincian pembagian hak cipta dan royalti kepada musisi. Hal ini menyebabkan banyak musisi tidak tahu berapa sebenarnya royalti yang mereka terima atau bahkan apakah mereka menerima royalti tersebut.

Mengusulkan Solusi: Teknologi Digital untuk Transparansi dan Efisiensi

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ahmad Dhani mengusulkan penerapan sistem royalti berbasis teknologi digital yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh para musisi. Ia berpendapat bahwa teknologi dapat memberikan solusi untuk meningkatkan transparansi dalam proses pembagian royalti, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan para musisi.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah penggunaan blockchain, teknologi yang dikenal karena keamanannya yang tinggi dan kemampuan untuk mencatat transaksi secara transparan dan permanen. Dengan menggunakan blockchain, setiap transaksi royalti dapat tercatat secara akurat dan mudah dipantau oleh pihak yang berhak. Ini akan memudahkan musisi untuk mengetahui berapa banyak royalti yang mereka peroleh dan memastikan bahwa mereka mendapatkan bagian yang sesuai.

“Sistem berbasis blockchain bisa menjadi game-changer di industri musik Indonesia. Dengan blockchain, semua transaksi royalti dapat tercatat dengan transparansi tinggi, sehingga musisi bisa memastikan mereka mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima,” jelas Dhani.