KONEKSI MEDIA – Sebuah kasus yang melibatkan artis film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger atau yang lebih dikenal publik dengan nama Bonnie Blue kembali mencuri perhatian masyarakat Indonesia. Setelah beberapa hari menjadi sorotan media internasional terkait dugaan pembuatan konten dewasa di Bali, Bonnie Blue dan rekannya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena melanggar undang-undang lalu lintas saat membuat konten di jalan raya Bali, dan dijatuhi denda sebesar Rp200.000.
Kamis lalu (4/12/2025), pihak kepolisian Bali melakukan penggerebekan di sebuah vila di kawasan Badung setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan. Penggerebekan tersebut juga melibatkan tim dari imigrasi. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk Bonnie Blue sendiri. Dalam operasi itu, ditemukan kamera, alat kontrasepsi, dan sebuah pikap bertuliskan Bonnie Blue’s BangBus yang menjadi pusat perhatian kasus ini.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib, polisi menyatakan tidak ditemukan bukti kuat bahwa kelompok tersebut telah memproduksi konten pornografi yang didistribusikan ke publik. Meski terdapat beberapa materi video pribadi di perangkat yang disita, materi itu belum dibagikan kepada pihak lain sehingga belum memenuhi unsur pidana terkait pornografi.
Terlepas dari isu konten dewasa, kasus itu berlanjut karena Bonnie Blue dan rekannya melanggar aturan lalu lintas saat menggunakan BangBus untuk aktivitas pembuatan konten di jalan umum tanpa mematuhi fungsi kendaraan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pikap terbuka yang dimodifikasi untuk parade konten itu dinilai tidak sesuai dengan peruntukan untuk mengangkut orang.
Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar digelar pada Jumat (12/12/2025). Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut, ketua majelis hakim Ketut Somanasa menyatakan bahwa Bonnie Blue dan rekannya bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Majelis hakim menjatuhkan denda Rp200.000 kepada kedua terdakwa, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Selain denda, mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Hakim juga memerintahkan pengembalian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pikap yang digunakan sebagai properti pembuatan konten kepada Bonnie Blue setelah proses hukum selesai.
Dalam persidangan, Bonnie Blue terlihat tenang dan mengikuti jalannya proses hukum dengan serius. Ia tampak hadir bersama rekannya dan mendengarkan pembacaan putusan secara teliti. Meski sanksi yang dijatuhkan termasuk ringan menurut standar pidana Indonesia, vonis itu mengakhiri perkara pelanggaran jalan yang sempat ramai diberitakan di media lokal dan internasional.
Reaksi Masyarakat dan Media Internasional
Kasus Bonnie Blue telah menarik perhatian publik tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Media internasional Inggris dan Australia melaporkan bahwa kasus ini awalnya dibumbui tuduhan pidana yang jauh lebih serius, termasuk potensi pelanggaran undang-undang pornografi Indonesia yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga puluhan miliar rupiah dan puluhan tahun penjara jika dinyatakan bersalah. Namun laporan itu juga mencatat bahwa tuduhan pornografi akhirnya tidak berlanjut karena kurangnya bukti.
Beberapa laporan luar negeri menyebutkan bahwa selain denda lalu lintas, Bonnie Blue mungkin akan menghadapi proses deportasi dan larangan kembali ke Bali atau Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ini terkait dugaan penyalahgunaan visa, di mana ia melakukan kegiatan komersial (content creation) saat seharusnya berada di Indonesia sebagai turis. Pihak imigrasi terlibat dalam penyelidikan dan mempertimbangkan opsi administratif terhadap status Bonnie di Indonesia.
Reaksi netizen di media sosial beragam; sebagian mengecam tindakan Bonnie Blue sebagai bentuk perilaku yang tidak menghormati aturan dan budaya lokal, sementara sebagian lain menyoroti bahwa hukum telah berjalan sesuai bukti dan fakta yang ada. Diskusi tentang bagaimana influencer asing memengaruhi citra Bali sebagai destinasi budaya sekaligus pariwisata global juga menguat seiring berkembangnya kasus ini.
Hal Lain yang Perlu Dicatat
Pihak kepolisian menyatakan akan terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran keimigrasian dan aturan lain yang ditemukan selama proses penyelidikan. Jika ada bukti tambahan mengenai pelanggaran visa atau kegiatan lainnya yang melanggar hukum Indonesia, proses hukum bisa berlanjut di jalur administratif atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana konten digital dan hukum di ruang publik saling berinteraksi, terutama ketika aktivitas kreator konten melibatkan ruang dan aturan di wilayah negara lain. Di Bali sendiri, otoritas secara tegas menegaskan pentingnya mematuhi aturan lokal, termasuk lalu lintas, visa, dan norma budaya setempat, agar tidak menimbulkan konflik hukum yang tidak diinginkan di masa depan.

