KONEKSI MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam penyelidikan terkait aset-aset mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang diduga belum dilaporkan secara lengkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyelidikan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menimbulkan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik RK, termasuk tempat usaha yang berada di Bandung dan beberapa lokasi lainnya. Aset‑aset itu diduga belum tercantum atau tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam LHKPN saat RK menjabat sebagai gubernur.
“Ya, di antaranya ada beberapa tempat‑tempat usaha begitu ya yang dimiliki oleh Pak RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” ujar Budi dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asal Usul Penyelidikan dan Keterkaitan dengan Kasus Bank BJB
Penyelidikan terhadap aset Ridwan Kamil ini berakar dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023, yang kini menempatkan beberapa pejabat bank sebagai tersangka. Dalam penyidikan itu, KPK telah menyita berbagai barang bukti dan menggeledah lokasi‑lokasi terkait, termasuk kediaman RK di Bandung pada Maret 2025.
Ridwan Kamil sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada 2 Desember 2025 dalam kapasitasnya sebagai orang yang mengetahui anggaran nonbujeter di Bank BJB. Penyidik juga meminta klarifikasi terkait penghasilan resmi dan sumber aset pribadi RK selama masa jabatannya.
Penyidik tidak hanya memeriksa harta yang sesuai laporan LHKPN, tetapi juga aset yang diduga tidak pernah dilaporkan. Temuan awal menunjukkan ada aset berupa tempat usaha, seperti kafe di Bandung, yang belum tercantum dalam laporan resmi RK. KPK mencatat aset‑aset ini sebagai bagian dari pembuktian apakah harta tersebut memang dimiliki atau diperoleh melalui sumber yang sah.
Tempat Usaha di Bandung dan Isu Aset di Luar Negeri
Salah satu fokus yang tengah diburu KPK adalah keberadaan tempat usaha di Bandung milik RK yang diduga tidak dinyatakan dalam LHKPN. Selain itu, laporan media juga menyebut bahwa penyidik telah menemukan indikasi aset di luar negeri, seperti di Seoul, Korea Selatan, dan Bali, yang juga akan ditelusuri lebih lanjut.
Temuan ini menjadi bahan penting bagi KPK untuk menguji hubungan antara kepemilikan aset dan periode jabatan RK sebagai kepala daerah, terutama terkait sumber keuangan dan waktu perolehan aset tersebut. Penyidik ingin memastikan apakah aset tersebut muncul dari penghasilan resmi maupun nonresmi yang sah, atau ada unsur kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Pendalaman LHKPN dan Pemanggilan Ulang RK
KPK berencana memanggil kembali Ridwan Kamil guna mendalami rincian dan latar belakang aset yang belum dilaporkan tersebut. Budi Prasetyo menegaskan bahwa pendalaman aset merupakan bagian dari langkah lanjutan KPK, meskipun RK telah memberikan keterangan sebelumnya.
“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset‑aset yang tidak dilaporkan di LHKPN,” kata Budi.
Dalam pemeriksaan pertama, penyidik sudah menyampaikan sejumlah pertanyaan umum seputar aset yang dimiliki RK. Namun, karena adanya penemuan baru dan indikasi aset yang belum jelas, pemeriksaan lanjutan dianggap perlu untuk menguatkan fakta di lapangan.
Respons dan Klarifikasi Ridwan Kamil
Hingga kini, Ridwan Kamil belum memberikan tanggapan publik resmi terkait temuan perkembangan terbaru ini. Namun pada sebelumnya, dalam pemeriksaan awal bulan Desember 2025, RK menyatakan bahwa seluruh asetnya yang diketahui sudah disampaikan saat pemeriksaan dan menjawab pertanyaan penyidik. Dalam hal lain, RK juga pernah membantah kepemilikan deposito senilai Rp70 miliar yang sempat disita dalam penggeledahan, menyatakan itu bukan miliknya.
Konteks Hukum dan Tanggung Jawab Pejabat Negara
Kasus ini menyoroti tanggung jawab pejabat negara dan kewajiban pelaporan harta dalam LHKPN yang menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan konflik kepentingan. LHKPN mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan seluruh harta kekayaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk aset di dalam dan luar negeri. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat memicu dugaan pelanggaran administratif hingga pidana, apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana terkait lainnya.
Dampak Publik dan Politik
Penyelidikan KPK terhadap aset Ridwan Kamil bukan hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga mencuatkan diskursus publik mengenai transparansi pejabat negara dan etika dalam pengelolaan urusan publik dan pribadi. Nama Ridwan Kamil, yang dikenal sebagai gubernur dan figur publik nasional, kini berada di bawah sorotan media dan publik luas seiring perkembangan penyidikan KPK ini.

