KONEKSI MEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas untuk mengatasi penumpukan barang di pintu masuk perdagangan internasional. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menetapkan regulasi baru yang memungkinkan negara menyita dan melelang barang impor yang dibiarkan “nganggur” atau mangkrak terlalu lama di pelabuhan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. Aturan ini menjadi sinyal kuat bagi para importir agar lebih disiplin dalam menyelesaikan kewajiban kepabeanan mereka.
Tenggat Waktu Ketat: Hanya 30 Hari
Dalam beleid terbaru ini, batas waktu penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) diperketat. Berdasarkan Pasal 2 PMK tersebut, barang impor yang ditimbun di TPS lebih dari 30 hari sejak kedatangannya akan langsung ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).
Status BTD ini berlaku bagi barang yang:
- Belum diajukan pemberitahuan pabean (dokumen impor).
- Belum memperoleh persetujuan pengeluaran dari Bea Cukai.
- Belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas).
“Negara tidak lagi memberi ruang toleransi bagi barang-barang yang dibiarkan mangkrak tanpa kepastian hukum. Jika lewat 30 hari tidak diurus, statusnya berubah menjadi BTD,” tegas Menkeu Purbaya dalam keterangan resminya di Jakarta.
Prosedur Penyitaan dan Biaya Sewa Gudang
Setelah barang menyandang status BTD, otoritas Bea dan Cukai akan memindahkannya ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Pemindahan ini bukan tanpa konsekuensi finansial. Pemilik barang akan dikenakan biaya sewa gudang selama barang tersebut berada di bawah pengawasan negara.
Pemerintah masih memberikan “napas” terakhir berupa tenggat waktu tambahan selama 60 hari bagi importir atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabean yang tertunda. Namun, jika dalam periode “masa tunggu” tersebut pemilik tetap abai, maka negara akan melakukan tindakan eksekusi akhir.
Tiga Nasib Akhir: Lelang, Musnah, atau Milik Negara
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PMK 92/2025, hasil pencacahan oleh Pejabat Bea dan Cukai akan menentukan nasib akhir barang tersebut menjadi tiga kategori:
- Pelelangan: Opsi utama untuk barang yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Hasil lelang akan masuk ke kas negara setelah dikurangi biaya-biaya terkait.
- Pemusnahan: Dilakukan jika barang tersebut busuk, berbahaya, atau tidak layak guna.
- Barang Menjadi Milik Negara (BMMN): Ditetapkan untuk barang yang dilarang impornya atau yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah/sosial.
Khusus untuk barang yang masuk dalam kategori larangan impor (Lartas), aturan ini jauh lebih keras. Barang tersebut tidak akan masuk ke proses lelang, melainkan langsung ditetapkan sebagai milik negara untuk kemudian dimusnahkan atau dikelola lebih lanjut oleh pemerintah.
Reformasi Bea Cukai dan Penggunaan AI
Langkah tegas Purbaya Yudhi Sadewa ini merupakan bagian dari reformasi besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sejak menjabat, Menkeu Purbaya memang gencar melakukan bersih-bersih pelabuhan. Ia bahkan sempat mengancam akan membekukan operasional Bea Cukai jika kinerjanya tidak membaik dan menggantinya dengan jasa inspeksi internasional (SGS).
Untuk mendukung aturan baru ini, Kementerian Keuangan juga mulai mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (TradeAI). Teknologi ini mampu mendeteksi praktik curang seperti under-invoicing (pemalsuan nilai barang) secara lebih cepat, sehingga proses verifikasi tidak lagi menjadi alasan barang tertahan lama di pelabuhan.
Dampak Bagi Pelaku Usaha
Bagi dunia usaha, aturan ini bagai pisau bermata dua. Di satu sisi, langkah ini dipuji karena akan mempercepat arus barang (dwelling time) dan mencegah pelabuhan menjadi “gudang gratis” bagi importir nakal. Namun, di sisi lain, para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang mengandalkan barang kiriman internasional diingatkan untuk lebih waspada.
Barang kiriman yang ditolak penerima atau gagal dalam proses administrasi juga akan terkena aturan 30 hari ini. Jika tidak segera diurus atau dikirim kembali ke negara asal, barang tersebut terancam dilelang.

