KONEKSI MEDIA – KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Widya Satria perusahaan konstruksi pemenang tender pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Lokasinya di Jalan Ketintang Permai Blok BB No. 20, Surabaya, Jawa Timur.
Penggeledahan berlangsung kurang lebih sembilan jam, sejak pukul sekitar 11.00 WIB hingga malam hari. Tim membawa keluar sejumlah dokumen proyek dan barang elektronik seperti ponsel milik direksi perusahaan.
KPK mengonfirmasi bahwa tindakan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk proyek Monumen Reog dan pembangunan di RSUD Harjono Ponorogo.
Siapa Bos Kontraktor dan Apa Kata Mereka
Direktur dan pemilik PT Widya Satria, Erlangga Satriagung, memberikan tanggapan usai penggeledahan. Ia mengatakan bahwa perusahaan baru sekali mendapatkan proyek di Ponorogo yaitu proyek Monumen Reog dan tidak memiliki catatan proyek lain di daerah tersebut.
Menurut Erlangga, pemeriksaan melalui penggeledahan adalah bagian dari prosedur oleh KPK, dan pihaknya kooperatif menyerahkan dokumen yang diminta.
“Yang dibawa hanya dokumen proyek Monumen Reog dan handphone milik direksi,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa posisinya sebagai pemegang saham bukan sebagai pelaksana teknis sehingga ia tidak mengetahui detail teknis proyek. Dia mengaku tidak khawatir dan yakin bahwa penggeledahan itu hanyalah upaya pengumpulan data.
Apa Artinya bagi Proyek Monumen Reog dan Kasus Ponorogo
Penggeledahan di kantor kontraktor memperluas lingkup penyidikan yang sebelumnya sudah menjerat sejumlah pejabat di Pemkab Ponorogo. Sebelumnya, beberapa lokasi seperti kantor pemerintahan, rumah dinas, dan instansi terkait sudah digeledah.
Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo bersama beberapa pejabat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi.
Menurut juru bicara KPK, penyidikan terhadap proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) masih berlangsung karena ada petunjuk dan informasi baru yang perlu ditelusuri.
Dengan masuknya kontraktor pelaksana dalam penggeledahan, menunjukkan kerangka penyidikan sudah merambah ke pelaksanaan teknis proyek bukan hanya pejabat pengadaan atau pengesahan anggaran. Hal ini bisa membuka kemungkinan pemeriksaan lebih luas terhadap seluruh jalur pengadaan proyek Monumen Reog.
Reaksi dan Penilaian Publik Serta Tantangan Transparansi
Pernyataan bos kontraktor yang menyebut posisi dirinya “hanya pemegang saham” dan “tidak tahu teknis proyek” menuai perhatian. Bagi sebagian pengamat, hal ini bisa jadi bagian dari strategi hukum tetapi juga memunculkan pertanyaan: seberapa jauh perusahaan penyedia jasa bisa dilepaskan dari tanggung jawab pelaksanaan proyek, bila terjadi penyimpangan?
Penggeledahan ini juga menjadi uji serius bagi sistem kontrol internal pengadaan proyek pemerintah di kabupaten/kota, khususnya proyek besar dengan nilai puluhan miliar rupiah seperti Monumen Reog. Jika dokumentasi, anggaran, dan pelaksanaan proyek tidak dikelola secara transparan dan profesional, risiko penyalahgunaan anggaran publik bisa meningkat.
KPK sendiri memperingatkan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada proyek ini seluruh pengadaan barang dan jasa di Pemkab Ponorogo bisa menjadi objek penelusuran.
Potensi Dampak Kepercayaan Publik dan Politik Lokal
Kasus ini bisa berdampak besar terhadap citra pemerintah daerah Ponorogo, terutama karena proyek Monumen Reog dianggap penting bukan hanya sebagai monumen budaya, tetapi juga simbol identitas dan potensi wisata di wilayah tersebut. Jika kasus korupsi terbukti, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap pejabat dan proses tender di Pemkab Ponorogo.
Selain itu, efisiensi penyerapan anggaran, kelanjutan pembangunan, dan realisasi proyek bisa terhambat. Jika penyidikan memakan waktu lama atau proyek dihentikan warga dan pihak terkait bisa mengalami dampak sosial dan ekonomi.
Di sisi hukum dan tata kelola pemerintahan, kasus ini menjadi peringatan bahwa proyek besar dengan anggaran tinggi harus disertai transparansi ketat dari tahap tender, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Kesimpulan: Masih Banyak Pertanyaan Menanti Jawaban
Penggeledahan kantor kontraktor pelaksana Monumen Reog PT Widya Satria menandai babak baru dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Ponorogo. Pernyataan dari bos kontraktor menunjukkan bahwa ia siap kooperatif, tetapi mengklaim tidak terkait teknis proyek secara langsung.
Namun demikian, penggeledahan dan penyitaan dokumen serta ponsel direksi menunjukkan bahwa penyidik KPK ingin menelusuri lebih jauh sisi pelaksanaan dan pengadaan proyek tidak sekadar alur anggaran atau jabatan pemerintah daerah.
Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab: bagaimana proses tender, siapa saja yang mendukung proyek, bagaimana pengawasan pelaksanaan di lapangan, dan apakah ada mark-up atau praktik korupsi di balik pembangunan Monumen Reog.
Publik dan stakeholder terkait perlu menunggu hasil penyidikan serta transparansi penuh dari semua pihak agar kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk pengadaan proyek di masa depan, dan agar kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan proyek publik bisa dipulihkan.

