Fakta Pelaporan Pandji Pragiwaksono Materi 'Mens Rea' hingga Polemik KUHP Baru

Fakta Pelaporan Pandji Pragiwaksono: Materi ‘Mens Rea’ hingga Polemik KUHP Baru

KONEKSI MEDIA – Dunia hiburan dan media sosial Indonesia kembali diguncang oleh kontroversi hukum yang menyeret komika senior, Pandji Pragiwaksono. Pandji secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2026 terkait materi dalam pertunjukan komedi tunggal (special show) terbarunya yang bertajuk “Mens Rea”.

Laporan ini memicu perdebatan luas mengenai batasan antara kebebasan berekspresi, seni komedi, dan dugaan pelanggaran hukum pidana. Berikut adalah fakta-fakta kunci yang berhasil dihimpun mengenai kasus tersebut.

1. Pemicu Utama: Materi Mens Rea di Netflix

Kontroversi ini bermula dari pertunjukan special show Pandji yang diberi judul Mens Rea. Pertunjukan ini sebenarnya telah dilaksanakan secara langsung pada tahun 2025, namun gelombang protes baru memuncak setelah rekaman pertunjukan tersebut dirilis secara global di platform Netflix pada akhir Desember 2025.

Dalam materi tersebut, Pandji membahas berbagai isu sensitif mulai dari dinamika politik pasca-pemilu hingga kritik terhadap ormas keagamaan. Salah satu bagian yang paling disorot adalah sindiran Pandji mengenai konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, yang ia sebut sebagai bentuk “politik balas budi”.

2. Pelapor dan Nomor Registrasi Laporan

Laporan polisi terhadap Pandji resmi teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 Januari 2026. Pihak pelapor adalah Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama dengan kelompok yang menyebut diri mereka Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM).

Pelapor menilai bahwa pernyataan Pandji dalam Mens Rea bukan sekadar lelucon, melainkan mengandung unsur fitnah yang merendahkan martabat organisasi NU dan Muhammadiyah, serta berpotensi memecah belah bangsa.

3. Tuduhan Penistaan Agama dan Penghasutan

Pasal-pasal yang disangkakan kepada Pandji tergolong berat. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran:

  • Pasal 300 dan 301 KUHP Baru: Terkait penistaan agama atau kepercayaan.
  • Pasal 242 dan 243 KUHP Baru: Terkait penghasutan di muka umum.

Menariknya, kepolisian mengonfirmasi bahwa mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dalam mengusut kasus ini, mengingat kejadian hukumnya terjadi saat undang-undang tersebut sudah diberlakukan secara efektif.

4. Barang Bukti: Flashdisk dan Rekaman Video

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini telah mengantongi setidaknya tiga barang bukti utama yang diserahkan oleh pihak pelapor. Barang bukti tersebut meliputi:

  1. Satu unit flashdisk berisi rekaman utuh pertunjukan Mens Rea.
  2. Beberapa lembar tangkapan layar (screenshot) dari media sosial yang memuat potongan materi kontroversial.
  3. Dokumen pendukung berupa surat pernyataan keberatan dari aliansi pelapor.

5. Sikap Resmi PBNU dan PP Muhammadiyah

Meski pelapor menggunakan nama “Angkatan Muda NU” dan “Aliansi Muda Muhammadiyah”, pimpinan pusat dari kedua organisasi tersebut memberikan klarifikasi mengejutkan.

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa tidak ada lembaga resmi di bawah NU yang bernama Angkatan Muda NU, sehingga laporan tersebut tidak merepresentasikan sikap resmi PBNU. Senada dengan itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Ketua Majelis Pembinaan Kader, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa aksi pelaporan tersebut merupakan inisiatif individu atau kelompok tertentu dan bukan merupakan mandat organisasi.

6. Respons Pandji Pragiwaksono dari New York

Pandji yang saat ini diketahui berdomisili di New York, Amerika Serikat, memberikan respons santai melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan para penggemarnya dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Gua menghormati hak setiap warga negara untuk melapor. Kalau memang harus dijelaskan, gua akan jelaskan dengan senang hati. Moga-moga sih setelah dijelaskan malah jadi tertawa,” ujar Pandji dalam unggahannya pada 9 Januari 2026.

7. Polemik Penggunaan KUHP Baru

Kasus ini menjadi salah satu “uji coba” pertama penggunaan KUHP baru dalam kasus yang melibatkan komedian. Para ahli hukum mulai berdiskusi mengenai definisi “penghasutan” dan “penghinaan” dalam konteks seni. Banyak pihak, termasuk sejumlah anggota DPR dan tokoh agama seperti Gus Salam, berpendapat bahwa materi komedi seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana kecuali terdapat niat jahat (mens rea) yang nyata untuk memprovokasi kekerasan.