KONEKSI MEDIA – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali diselenggarakan di wilayah Badung dan Karangasem pada hari ini, Jumat, 21 November 2025. Kehadiran mobil-mobil layanan ini bertujuan utama untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk.
Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak tempuh untuk mengakses layanan kepolisian. Dengan jam operasional yang fleksibel, warga diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku SIM mereka kedaluwarsa. Perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM telah mati, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal, lokasi, waktu pelayanan, dan persyaratan yang harus dipersiapkan oleh masyarakat di Kabupaten Badung dan Karangasem hari ini.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Badung & Karangasem
Pada hari Jumat ini, layanan SIM Keliling hadir di tiga titik lokasi strategis yang tersebar di dua kabupaten utama:
Kabupaten Badung
Polres Badung menyediakan dua unit mobil layanan di lokasi yang berbeda untuk mengoptimalkan jangkauan pelayanan:
| Lokasi Pelayanan | Waktu Pelayanan | Jenis SIM yang Dilayani |
| Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) | Pukul 08.30 WITA – Selesai | Perpanjangan SIM A & SIM C |
| Mall Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung | Pukul 08.30 WITA – Selesai | Perpanjangan SIM A & SIM C |
Kabupaten Karangasem
Polres Karangasem juga memastikan layanan hadir di titik yang mudah dijangkau oleh masyarakat setempat:
| Lokasi Pelayanan | Waktu Pelayanan | Jenis SIM yang Dilayani |
| Polsek Kubu | Pukul 09.00 – 13.00 WITA | Perpanjangan SIM A & SIM C |
Masyarakat di Kabupaten Klungkung juga berkesempatan untuk memanfaatkan layanan serupa yang diselenggarakan di Depan Kantor Bupati Klungkung, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Persyaratan Wajib yang Harus Dilengkapi
Untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan cepat di lokasi SIM Keliling, masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen-dokumen penting berikut:
- SIM Asli yang masih berlaku dan fotokopinya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan fotokopinya (atau KTP Elektronik).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter.
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi.
Saat ini, lokasi SIM Keliling biasanya telah bekerja sama dengan pihak kesehatan dan psikologi untuk menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi langsung di tempat atau di lokasi terdekat. Hal ini semakin memudahkan pemohon karena mereka tidak perlu mencari tempat terpisah untuk mendapatkan surat keterangan tersebut.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, berikut adalah rincian biaya yang perlu disiapkan pemohon:
| Jenis Biaya | SIM A | SIM C | Keterangan |
| Biaya PNBP Perpanjangan | Rp 80.000 | Rp 75.000 | Biaya pokok perpanjangan SIM |
| Biaya Cek Kesehatan (Rikkes) | Sekitar Rp 35.000 | Sekitar Rp 35.000 | Tarif dapat bervariasi tergantung penyedia layanan |
| Biaya Tes Psikologi | Sekitar Rp 60.000 | Sekitar Rp 60.000 | Tarif dapat bervariasi tergantung penyedia layanan |
| Total Estimasi Biaya | ± Rp 175.000 | ± Rp 170.000 | Belum termasuk biaya fotokopi dan administrasi kecil lainnya |
Peringatan Penting: Jangan Sampai Kedaluwarsa!
Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar segera mengurus perpanjangan SIM sebelum tanggal masa berlakunya habis. Tidak ada toleransi atau dispensasi bagi SIM yang sudah terlewat masa berlakunya meskipun hanya satu hari. Jika SIM kedaluwarsa, pemohon secara otomatis harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas, yang berarti harus melalui seluruh tahapan uji teori dan praktik seperti saat membuat SIM pertama kali.
Untuk informasi terkini dan memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak akibat kondisi lapangan atau cuaca, masyarakat disarankan untuk memantau akun media sosial resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat sebelum berangkat menuju lokasi SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling di Badung dan Karangasem hari ini adalah bukti nyata komitmen Polri untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan mendekat kepada masyarakat.

