Kayu Terdampar Pascabanjir Dimanfaatkan Warga untuk Pemulihan

Kayu Terdampar Pascabanjir Dimanfaatkan Warga untuk Pemulihan

KONEKSI MEDIA – Sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera, kini menjadi sorotan menyusul fenomena kayu gelondongan yang terdampar pascabanjir bandang. Kayu–kayu besar yang terbawa arus sungai dan banjir kini tidak hanya menjadi hambatan lingkungan dan ancaman keselamatan, tetapi juga mulai dimanfaatkan oleh warga terdampak sebagai sumber daya alternatif untuk pulih dari bencana.

Banjir bandang yang melanda beberapa kawasan di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dalam beberapa minggu terakhir menghasilkan ton–ton kayu hanyut yang tersangkut di sungai, tepi sungai, maupun pesisir pantai. Di Kota Padang, misalnya, kayu ini banyak tersisa di muara sungai setelah banjir surut. Kayu tersebut kemudian diambil dan dimanfaatkan oleh warga setempat untuk kayu bakar serta bahan bangunan sementara.

Fenomena serupa terlihat di Pantai Bawozaua, Desa Hiliduha, Kabupaten Nias Selatan, dimana ribuan batang kayu gelondongan terdampar di sepanjang garis pantai. Warga setempat lalu membersihkan dan mengumpulkan kayu–kayu tersebut, karena sebagian besar masih layak pakai untuk berbagai kebutuhan rumah tangga dan pembangunan.

Realitas Lapangan: Tantangan & Peluang

Meski kayu–kayu ini tampak sebagai peluang untuk membantu warga membangun kembali hunian maupun fasilitas komunitas, realitas di lapangan tidak selalu mudah. Di Sungai Pinangsori, Kecamatan Tapanuli Tengah, ratusan kubik kayu terdampar di tepi sungai, namun warga mengalami kesulitan mengangkutnya karena volume yang sangat besar. Mereka bahkan berharap pemerintah mengirimkan alat berat untuk mempercepat pembersihan.

Kondisi yang sama terjadi di beberapa dataran rendah lainnya, dimana kayu–kayu besar menjadi penghalang aliran air normal dan berpotensi memperparah risiko banjir apabila musim hujan kembali datang. Di sisi lain, warga yang berada di wilayah pascabanjir melihat kayu ini sebagai peluang untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan rumah tangga mereka.

Respon Pemerintah dan Regulasi

Menangani kayu hanyut yang melimpah pascabanjir memerlukan kebijakan yang cepat dan terarah. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan dan pemerintahan daerah telah merespons dengan menerbitkan surat edaran dan aturan khusus mengenai pemanfaatan kayu resultat bencana. Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa pemanfaatan dilakukan secara terkoordinasi, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar warga yang ingin memanfaatkan kayu dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar pemanfaatan kayu berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Menteri Sekretaris Negara juga menegaskan bahwa aturan ini harus diikuti karena kayu hanyut termasuk sumber daya alam yang perlu dikelola dengan benar setelah kejadian luar biasa seperti banjir. Namun, dalam sifatnya, pemerintah terbilang memberi kelonggaran pemanfaatan secara legal selama warga berkoordinasi dan penggunaan utamanya fokus pada pemulihan pascabanjir seperti pembangunan hunian sementara maupun rumah permanen kembali.

Dukungan Tokoh Publik dan Politikus

Selain pemerintah, tokoh publik dan politisi juga ikut menyuarakan pendapat tentang pemanfaatan kayu hanyut. Ketua PMI Jusuf Kalla menekankan pentingnya penanganan cepat dan sistematis terhadap kayu yang terbawa banjir, dengan memaksimalkan pemanfaatan kayu yang layak pakai untuk kebutuhan masyarakat, seperti bahan bangunan, pembuatan mebel, hingga kebutuhan lain yang bisa meringankan beban warga terdampak.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengingatkan bahwa fenomena ini harus dilihat dari dua sisi: sebagai solusi ekonomi bagi warga pascabanjir, sekaligus sebagai persoalan regulasi yang perlu diawasi agar tidak menimbulkan masalah baru terkait kepemilikan atau hak atas kayu tersebut.

Aspek Hukum dan Sosial

Pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir rupanya juga menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum. Beberapa anggota DPR mengingatkan bahwa kayu yang terseret banjir termasuk sampah bencana dan pengelolaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak muncul persoalan baru. Namun, pakar hukum pidana menilai bahwa dalam situasi darurat seperti pascabanjir, pemanfaatan kayu untuk survival dan kebutuhan dasar masyarakat dapat dipahami secara hukum sebagai kondisi yang menghapuskan sifat pidana dalam konteks tertentu.

Dampak Sosial & Lingkungan

Fenomena kayu terdampar setelah banjir mencerminkan dua sisi dampak sosial dan lingkungan. Di satu sisi, kayu yang melimpah bisa memperpanjang risiko banjir jika tidak dibersihkan. Di sisi lain, kayu ini menawarkan sumber daya yang bisa mengurangi beban ekonomi warga terdampak yang membutuhkan bahan bangunan di tengah kelangkaan pascabanjir. Banyak warga memotong kayu ini secara gotong royong untuk membangun rumah sementara, jembatan darurat, dan fasilitas lain guna mendukung aktivitas warga sehari–hari.