KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten, Sita Rp900 Juta

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten, Sita Rp900 Juta

KONEKSI MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan mulai Rabu, 17 Desember 2025, tim antirasuah berhasil menangkap sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Operasi ini menjadi salah satu OTT besar yang dilaksanakan pada akhir tahun, menunjukkan intensitas KPK yang tetap tinggi dalam menindak praktik korupsi di berbagai daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Ia menyatakan bahwa tim melakukan penyergapan sejak sore hingga malam hari dan mengamankan sembilan orang dari dua lokasi berbeda. Dari sembilan orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan aparat penegak hukum (oknum jaksa), dua merupakan penasihat hukum/pengacara, dan enam lainnya berasal dari pihak swasta.

Selain itu, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp900 juta. Uang ini diamankan dalam rangkaian OTT dan kini menjadi bagian dari bukti dalam penanganan perkara. Informasi ini disampaikan sendiri oleh Budi saat konferensi pers dan menunjukkan besarnya dugaan praktik suap yang terjadi dalam kasus yang tengah diselidiki.

Detail OTT dan Kronologi Awal Penangkapan

Meski KPK masih belum merinci secara lengkap konstruksi perkara dan identitas para pihak yang ditangkap, beberapa poin penting telah disampaikan. OTT dilakukan secara tertutup, dan seluruh pihak yang diamankan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di markas KPK. Budi menyatakan bahwa pihaknya masih memproses informasi secara internal dan akan menyampaikan detail kasus, termasuk status hukum para tersangka setelah semua pemeriksaan selesai.

Menurut ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, serta untuk mengambil langkah hukum lanjutan. Ketentuan ini merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia.

Operasi yang dilakukan di Banten ini juga mencatat sebagai salah satu OTT yang dilaksanakan KPK pada tahun 2025, yang menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berlangsung di pusat tetapi juga merambah ke daerah. OTT di Banten sendiri merupakan bagian dari rangkaian sejumlah operasi yang digelar KPK sepanjang tahun ini.

Reaksi Kejaksaan dan Koordinasi Antar Lembaga

OTT ini menarik perhatian publik karena keterlibatan oknum jaksa sebagai salah satu pihak yang diamankan. Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan bahwa mereka sedang mendalami informasi tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi terkait keterlibatan jaksa yang disebut tertangkap OTT KPK.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa lembaganya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung usai penangkapan oknum jaksa pada OTT Banten ini. Koordinasi ini dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme penanganan pegawai negeri atau aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Dinamika dan Publikasi Hukum

Publik dan berbagai pihak kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. KPK dijadwalkan akan menggelar ekspose perkara (konferensi pers lanjutan) untuk mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Penjelasan ini penting untuk memberi kepastian hukum dan transparansi kepada publik.

Dalam berbagai OTT sebelumnya, KPK selalu menekankan bahwa operasi dilakukan sebagai bentuk pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Penangkapan aparat penegak hukum menjadi sorotan tersendiri, karena hal ini menunjukkan bahwa no one is above the law (tak ada yang berada di atas hukum) dalam upaya pemberantasan korupsi.

Operasi di Banten ini juga memicu diskusi luas mengenai pentingnya integritas dalam institusi hukum dan perlunya reformasi terus-menerus dalam sistem peradilan. Banyak pihak mengharapkan agar OTT ini menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme pengawasan internal lembaga penegak hukum serta memperkuat peran lembaga antikorupsi di Indonesia.

Dampak Sosial dan Harapan Masyarakat

Penangkapan sembilan orang dalam OTT ini tentu memiliki dampak sosial yang luas, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi. Masyarakat di berbagai daerah berharap agar tindakan tegas seperti ini dapat menjadi sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, tidak peduli siapa pun pelakunya. Selain itu, langkah tegas KPK juga diharapkan dapat menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintahan secara umum.

Dengan OTT besar seperti ini di akhir tahun, publik menanti bagaimana proses hukum berjalan, apakah akan ada tindak lanjut berupa penetapan tersangka, penahanan, dan proses persidangan di pengadilan. Semua ini menjadi bagian dari rangkaian panjang pemberantasan korupsi yang menjadi fokus utama KPK dalam beberapa tahun terakhir.