KONEKSI MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pernyataan mengejutkan dengan mengumumkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan komputasi awan (Google Cloud) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah rampung. Dalam proses penyelidikan tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NM), sebagai salah satu pihak yang berpotensi menjadi tersangka.
Namun, KPK memastikan tidak akan melanjutkan penyidikan kasus ini secara mandiri. Berdasarkan hasil koordinasi yang intensif, KPK memutuskan untuk melimpahkan seluruh berkas dan temuan penyelidikan kasus Google Cloud kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini diambil karena kasus Google Cloud dinilai memiliki irisan dan keterkaitan yang sangat erat dengan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini telah disidik oleh Kejagung.
“Sebagian besar itu (tersangkanya sama dengan kasus Chromebook). NM (Nadiem Makarim) kemudian siapa nama stafsusnya itu, JT (Jurist Tan). Jadi ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Keterkaitan Kasus Chromebook dan Google Cloud
Isu korupsi ini bermula dari dua proyek besar Kemendikbudristek pada masa pandemi Covid-19, yaitu pengadaan perangkat keras berupa laptop Chromebook dan pengadaan layanan komputasi awan Google Cloud. Kedua proyek ini sama-sama menggunakan produk dari ekosistem Google.
- Kasus Chromebook (Ditangani Kejagung): Kasus ini telah lebih dulu naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 4 September 2025 lalu atas dugaan perannya dalam menentukan spesifikasi teknis yang mengarah langsung pada produk Google (Chrome OS dan Chrome Device Management/CDM) sebelum proses pengadaan dimulai. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara akibat pengadaan perangkat yang tidak tepat sasaran, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang minim akses internet stabil, sehingga laptop tidak dapat digunakan secara maksimal.
- Kasus Google Cloud (Diselidiki KPK, Dilimpahkan ke Kejagung): Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pembayaran layanan penyimpanan data dan komputasi yang besar melalui Google Cloud. KPK menyatakan, meskipun kasus Chromebook berfokus pada perangkat keras (hardware), sedangkan Google Cloud berfokus pada layanan perangkat lunak (software), modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Nadiem Makarim dan Staf Khususnya, Jurist Tan (JT), sebagian besar adalah orang yang sama.
Keputusan pelimpahan ini menjadi bentuk koordinasi antara dua lembaga penegak hukum (KPK dan Kejagung) untuk menghindari duplikasi penanganan perkara dan memastikan proses hukum berjalan efektif.
Tanggapan Nadiem dan Langkah Hukum Selanjutnya
Nadiem Makarim sendiri, melalui kuasa hukumnya, sebelumnya telah membantah keras keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Google Cloud. Ia sempat diperiksa oleh KPK pada Agustus 2025 sebagai saksi dan menyatakan prosesnya berjalan lancar. Dalam kasus Chromebook yang kini ditangani Kejagung, Nadiem telah menjalani penahanan dan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang mengindikasikan kasus tersebut akan segera disidangkan.
Dengan dilimpahkannya kasus Google Cloud ke Kejagung, mantan Mendikbudristek ini berpotensi menghadapi dakwaan ganda dalam dua perkara korupsi yang saling beririsan, yakni pengadaan laptop dan pengadaan layanan komputasi awan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa penyerahan ini meliputi semua keterangan pihak-pihak yang telah dikonfirmasi selama penyelidikan, serta dokumen-dokumen penting yang telah dikumpulkan.
“Tentu yang diserahkan adalah keterangan-keterangan yang kita miliki, kemudian dokumen-dokumen yang kita miliki, yang diperoleh pada saat penyelidikan,” jelas Asep.
Masyarakat kini menanti bagaimana Kejaksaan Agung akan menggabungkan dan memproses kedua perkara ini. Perkembangan ini tidak hanya menjadi ujian bagi efektivitas koordinasi antar-lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi sorotan publik mengingat posisi Nadiem Makarim sebagai tokoh publik yang dikenal sebagai pendiri salah satu perusahaan decacorn di Indonesia sebelum menjabat sebagai menteri.

