KUHP Baru Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan, Relawan Tak Bisa Lagi Lapor

KUHP Baru: Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan, Relawan Tak Bisa Lagi Lapor

KONEKSI MEDIA – Dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), aturan mengenai perlindungan martabat kepala negara termaktub dalam Pasal 218. Secara garis besar, pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana.

Namun, yang membedakannya dengan regulasi di masa lalu adalah mekanisme penuntutannya yang diatur dalam Pasal 220. Pasal tersebut menegaskan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan tersebut harus dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden sendiri.

Mengapa Celah Relawan Tertutup?

Di masa lalu, sering kali kita melihat fenomena di mana kelompok relawan atau simpatisan politik melaporkan individu tertentu ke polisi dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden. Hal ini dimungkinkan jika pasal yang digunakan adalah delik biasa, di mana polisi bisa langsung bertindak tanpa perlu laporan langsung dari korban.

Dengan sifat delik aduan absolut pada KUHP Nasional:

  1. Hanya Korban yang Berhak: Polisi tidak dapat memproses laporan jika yang melapor adalah pengagum, pendukung, atau organisasi relawan.
  2. Keputusan di Tangan Presiden: Presiden atau Wakil Presiden harus merasa terhina secara pribadi dan membuat aduan tertulis. Jika mereka memilih untuk memaafkan atau mengabaikan, maka hukum tidak bisa berjalan.
  3. Mencegah Over-Criminalization: Langkah ini diambil untuk mencegah masyarakat saling lapor dan menjaga agar instrumen hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis oleh pihak ketiga.

Kanalisasi Kritik dan Batasan Demokrasi

Pemerintah melalui Tim Penyusun KUHP menegaskan bahwa pasal ini bukan bertujuan untuk membungkam kritik. Justru, terdapat pengecualian yang sangat jelas dalam Pasal 218 ayat (2). Disebutkan bahwa perbuatan tidak dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

“Kanalisasi” adalah istilah yang digunakan oleh para ahli hukum pemerintah. Artinya, pasal ini berfungsi sebagai saluran hukum yang tertib. Jika seorang Presiden merasa martabatnya diserang melampaui batas kritik kebijakan, beliau memiliki jalur hukum. Namun, jika Presiden sendiri merasa tidak perlu melapor, maka pendukungnya tidak boleh “lebih panas” dari orang yang didukungnya.

Kritik vs Penghinaan

KUHP baru mencoba memberikan garis demarkasi yang lebih tegas antara kritik dan penghinaan:

  • Kritik: Fokus pada kebijakan, kinerja, atau tindakan resmi pejabat. Kritik sering kali bersifat konstruktif dan ditujukan untuk perbaikan publik.
  • Penghinaan/Penyerangan Martabat: Menyerang ranah pribadi, karakter, fisik, atau hal-hal yang tidak relevan dengan jabatan publik seseorang.

Menjaga Keseimbangan Hak Asasi dan Simbol Negara

Keberadaan pasal ini tetap memicu perdebatan. Pihak yang pro berpendapat bahwa Presiden adalah personifikasi negara yang harus dijaga marwahnya agar kewibawaan pemerintahan tidak runtuh oleh fitnah keji. Sementara pihak kontra mengkhawatirkan adanya “pasal karet” yang dapat menghambat kebebasan berekspresi.

Namun, transisi menjadi delik aduan dipandang sebagai jalan tengah yang moderat. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu yang membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama karena dianggap diskriminatif dan menghambat demokrasi. Dengan menjadikannya delik aduan, kedudukan hukum Presiden menjadi setara dengan warga negara biasa dalam hal pencemaran nama baik, namun tetap diberikan kekhususan karena posisinya sebagai kepala negara.

Dampak Sosial: Mengurangi Kegaduhan di Akar Rumput

Penutupan celah bagi relawan untuk melapor diharapkan dapat menurunkan tensi ketegangan sosial. Selama ini, laporan-laporan dari pihak ketiga sering kali dianggap sebagai alat intimidasi terhadap oposisi atau masyarakat kritis. Dengan aturan baru ini, relawan tidak lagi memiliki standing legal untuk mempidanakan lawan politik melalui pasal martabat Presiden.