Site icon Koneksi Media

OTT Pegawai Pajak Guncang DJP, Purbaya Copot dan Rotasi Pejabat Jakarta Utara

OTT Pegawai Pajak Guncang DJP, Purbaya Copot dan Rotasi Pejabat Jakarta Utara

KONEKSI MEDIA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jakarta Utara menjadi momentum besar bagi pembenahan internal institusi pajak. Imbas dari kasus hukum itu kini dirasakan sampai ke pucuk pimpinan Kementerian Keuangan, di mana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis berupa pergantian pejabat, rotasi besar-besaran, sekaligus pengetatan pengawasan atas seluruh pegawai DJP.

Kasus ini sendiri mencuat setelah KPK pada awal Januari 2026 melakukan OTT terhadap pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap untuk memanipulasi hasil pemeriksaan pajak. Penetapan tersangka dalam OTT tersebut menimbulkan gelombang protes dan sorotan tajam dari publik terkait integritas aparat perpajakan.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Pada bulan Januari, tim penyidik KPK menangkap tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara dalam OTT yang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah perusahaan besar. Kasus ini mencuat setelah ditemukan bukti dugaan pengaturan nilai pajak dengan modus yang merugikan negara. Total lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa pegawai pajak dan pihak swasta.

Walau belum seluruh proses hukum selesai, OTT ini memicu kecemasan bahwa praktik kolusi dan korupsi masih terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi ujung tombak penerimaan negara. Selama ini, DJP memang dikenal sebagai institusi dengan jaringan luas yang berperan mengumpulkan pendapatan negara lewat pajak untuk membiayai program pembangunan. Namun kasus ini mencederai citra institusi dan menambah tekanan kepada pimpinan DJP untuk bertindak tegas.

Purbaya Copot Pejabat Jakarta Utara

Menanggapi peristiwa OTT tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung bertindak cepat dengan melakukan perombakan struktur di kantor DJP wilayah Jakarta Utara. Salah satu langkah paling mencolok adalah pencopotan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, meski ia tidak langsung terlibat dalam kasus OTT tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa pimpinan wilayah tetap harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di bawah kendalinya. Menurutnya, ketidakmampuan deteksi dini terhadap tindakan tidak benar di lingkungannya merupakan kelemahan serius yang menunjukan lemahnya pengawasan internal.

“Walaupun dia tidak terlibat langsung, sebagai kepala kanwil dia mesti bertanggung jawab atas apa yang terjadi di bawahnya,” ujar Purbaya saat acara penggantian pejabat.

Sebagai pengganti, Untung Supardi diangkat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara. Pergantian ini tidak hanya terbatas pada posisi tersebut sejumlah pejabat lain di lingkungan DJP juga digantikan sebagai bagian dari upaya penyegaran instansi perpajakan.

Rotasi Pejabat dan Pembenahan Organisasi

Sebagai langkah lanjutan, Purbaya meresmikan pelantikan empat pejabat baru di lingkungan DJP Jakarta Utara pada 22 Januari 2026. Mereka adalah:

  1. Untung Supardi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
  2. Gorga Parlaungan Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  3. Hadi Suprayitno Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara
  4. Andika Arisandi Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara

Rotasi ini disebut sebagai langkah awal. Menkeu Purbaya sadar bahwa OTT bukanlah fenomena tunggal, sehingga diperlukan penataan kembali struktur dan sumber daya manusia dalam skala lebih luas. Ia bahkan menyatakan rotasi ini “bukan yang terakhir”, memperkirakan akan ada rotasi lebih besar lagi dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Menurut Purbaya, penyegaran struktur DJP dibutuhkan bukan hanya karena indikasi maladministrasi, tetapi juga karena evaluasi kinerja pegawai yang menurutnya belum optimal menjalankan tugas sesuai amanah organisasi. Ia menekankan pentingnya profesionalisme tinggi agar kepercayaan publik terhadap otoritas pajak dapat pulih, mengingat peran DJP sangat krusial dalam upaya menjaga penerimaan negara.

Upaya Meningkatkan Pengawasan Internal

Selain pergantian pejabat, langkah strategis lain yang dipersiapkan adalah pengetatan pengawasan internal dan evaluasi kinerja secara berkala. Purbaya menyatakan bahwa pengawasan lebih ketat terhadap pegawai perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Aparat yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin atau hukum juga akan dievaluasi, dengan opsi rotasi atau penempatan di tempat berbeda, termasuk kemungkinan penugasan di luar wilayah strategis.

Pesan keras Purbaya kepada seluruh pegawai pajak sangat jelas: pelayanan publik harus berjalan optimal tanpa kompromi terhadap integritas. Ia menegaskan bahwa pegawai DJP yang dipilih untuk jabatan publik harus mampu menjaga nilai etika tinggi serta menjalankan tugas dengan baik bukan semata untuk pencitraan diri tetapi demi citra institusi pajak dan sistem keuangan negara secara keseluruhan.

Reaksi Publik dan Tantangan ke Depan

Kasus OTT ini serta langkah tegas dari Purbaya menuai beragam respons publik. Sebagian kalangan menyambut baik kebijakan rotasi dan pergantian pejabat sebagai langkah awal perbaikan. Namun, ada pula yang menilai upaya tersebut harus dibarengi penegakan hukum yang transparan terhadap pelaku OTT. Purbaya sendiri menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan independen dan tidak diintervensi oleh Kementerian Keuangan, sambil memastikan pendampingan hukum sesuai ketentuan bagi pegawai yang berstatus masih menjadi ASN selama proses berlangsung.

Permasalahan ini sekaligus mengingatkan publik tentang tantangan besar yang dihadapi institusi pajak di tengah tuntutan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama setelah DJP gagal mencapai target pendapatan tahun sebelumnya. Kasus ini menjadi momentum penting bagi otoritas pajak untuk menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi serta peningkatan tata kelola birokrasi. 

Exit mobile version