KONEKSI MEDIA – Permintaan pedagang Pasar Senen ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar thrifting dilegalkan menjadi salah satu berita populer di kumparan. Bisnis sepanjang Rabu (19/11). Selain itu, berita mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur kalau rekening yang tak ada aktivitas transaksi selama 5 tahun menjadi dormant juga tidak kalah menyita perhatian publik.
Pedagang Thrifting Tuntut Legalisasi
Pada Rabu (19 November 2025), sekelompok pedagang thrifting mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap rencana pengetatan regulasi impor pakaian bekas. Dalam pertemuan itu, perwakilan pedagang, Rifai Silalahi, menegaskan bahwa usaha thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang di Indonesia dan menjadi sumber mata pencaharian banyak pihak.
“Yang kami harapkan ini dilegalkan, seperti di negara maju. Kita mau bayar pajak,” kata Rifai. Ia menekankan bahwa alih-alih diberantas, thrifting seharusnya diatur dengan regulasi yang jelas, termasuk kemungkinan larangan terbatas (lartas) atau kuota impor, bukan pelarangan total.
Bagi pedagang, legalisasi berarti pengakuan, kepastian usaha, dan peluang berkontribusi secara resmi melalui pajak. “Usaha ini bertahan secara turun-temurun. Bahkan sekolah pun kami biayai dari hasil thrifting,” jelas Rifai.
Respons Pemerintah dan Regulasi
Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan kesiapan untuk berdiskusi lebih jauh dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Pertemuan direncanakan untuk mencari solusi konkret agar nasib pedagang thrifting yang telah lama beroperasi tidak terabaikan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru memberikan dukungan pada rencana pelarangan impor pakaian bekas. Gubernur DKI Pramono Anung Wibowo menyatakan dukungan atas kebijakan Menteri Keuangan yang akan memberikan sanksi kepada para importir thrifting ilegal. Gubernur juga meminta agar pedagang thrifting dilatih menjadi bagian dari UMKM resmi agar tetap bisa berjualan secara legal namun sesuai aturan.
Kementerian UMKM juga ikut turun tangan. Mereka meminta marketplace menertibkan pedagang thrifting yang ilegal sekaligus memberikan skema kolaborasi antara brand lokal dan pedagang bekas agar bisa berjualan secara sah tanpa menghancurkan usaha kecil yang sudah lama berjalan.
OJK Atur Rekening Dormant
Di sisi lain, OJK tengah mengkaji regulasi ulang mengenai rekening dormant rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu setelah kontroversi besar terkait pemblokiran massal oleh PPATK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyatakan bahwa OJK mengimbau bank agar tidak serta-merta memblokir rekening pasif, kecuali terdapat indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana. OJK ingin memberi kepastian hukum bagi nasabah sekaligus melindungi dana masyarakat.
Menurut OJK, bank juga diharapkan untuk lebih proaktif menghubungi nasabah yang rekeningnya pasif agar bisa mengaktifkan kembali akun mereka dan melakukan verifikasi ulang melalui proses Customer Due Diligence (CDD).
Kritik dan Komunikasi Publik
Meski niatnya dianggap baik, OJK mendapat sorotan soal kurangnya komunikasi publik terkait kebijakan rekening dormant. Beberapa nasabah panik saat mendengar rekening mereka diblokir, meski OJK dan PPATK menegaskan bahwa dana tetap aman dan bisa diakses kembali setelah melalui proses verifikasi.
OJK juga menyebut akan me-review hak-hak nasabah dan bank lewat aturan yang lebih jelas. Dengan koordinasi bersama lembaga terkait, regulator berharap langkah ini bisa meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Implikasi Sosial dan Ekonomi
Dua isu ini legalisasi thrifting dan pengaturan rekening dormant sebenarnya mencerminkan dilema kebijakan antara perlindungan sosial ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
- Legalisasi thrifting bisa menghidupkan usaha jutaan pedagang kecil, memberikan pendapatan resmi dan peluang peran dalam ekonomi formal, sekaligus menekan pasar barang bekas ilegal.
- Namun, tanpa regulasi ketat, impor pakaian bekas bisa merugikan industri lokal dan membuka celah penyalahgunaan.
Sementara itu, aturan rekening dormant yang tegas penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif (misalnya untuk transaksi ilegal), tetapi harus diimbangi dengan mekanisme perlindungan nasabah agar tidak ada kekhawatiran pemblokiran secara sewenang-wenang.
