KONEKSI MEDIA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan dengan memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Selasa (25 November 2025). Rehabilitasi itu tak hanya untuk Ira, melainkan juga untuk dua mantan direksi ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Presiden oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menurut Dasco, “Alhamdulillah … Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”
Latar Belakang Rehabilitasi: Aspirasi Publik dan Kajian Hukum DPR
Langkah rehabilitasi ini bermula dari gelombang aspirasi publik yang diteruskan ke DPR. Menurut Dasco, DPR menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat terkait kasus yang menjerat Ira dan rekan-rekannya.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap kasus korupsi yang menjerat mantan direksi ASDP tersebut. Hasil kajian ini kemudian disampaikan ke pemerintah sebagai dasar pengambilan keputusan Presiden.
Sementara itu, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pemerintah tidak semata mengambil keputusan sewenang-wenang: “Dalam prosesnya dilakukan pengkajian … termasuk pakar hukum … atas surat usulan dari permohonan dari DPR … kemudian ditindaklanjuti … oleh menteri hukum.”
Prosedur Resmi: Pertimbangan Mahkamah Agung dan Aturan UUD 1945
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pemberian rehabilitasi kepada ketiga mantan direksi ASDP tersebut sudah sesuai prosedur konstitusional.
Yusril menyatakan bahwa sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres), Prabowo sudah meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung (MA), dan pertimbangan itu tercantum dalam konsiderans Keppres. Dengan demikian, dari sisi hukum tata negara, langkah tersebut dianggap sah dan sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945.
Yusril juga menjelaskan dampak dari rehabilitasi ini: “Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat” ketiganya sebagai warga negara dipulihkan ke “keadaan semula sebelum diadili.” Selain itu, status nonaktif mereka sebagai direksi ASDP juga dipulihkan, membuat posisi mereka kembali aktif seperti sebelum vonis pengadilan.
Alasan Pemerintah: Banyak Aspirasi dan Telaah Mendalam
Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, keputusan rehabilitasi muncul karena tingginya volume aspirasi publik: pemerintah menerima banyak aduan, pertanyaan, dan masukan terkait kasus ASDP ini. Pemerintah lalu melakukan telaah melalui Kementerian Hukum. Dalam waktu relatif cepat, usulan rehabilitasi diajukan ke Presiden. Prabowo lantas menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri, dan akhirnya menyetujui pemberian rehabilitasi. Setelah Keppres ditandatangani, pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti proses selanjutnya sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Kasus Korupsi ASDP: Apa yang Pernah Terjadi?
Kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan dua rekannya berasal dari dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP periode 2019–2022. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa akuisisi ini merugikan negara hingga sekitar Rp 1,2 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, vonis dijatuhkan: Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara, sementara Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara. Hakim juga menetapkan denda terhadap ketiganya. Untuk Ira, denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Respons Publik dan Potensi Kontroversi
Keputusan rehabilitasi ini menarik perhatian publik dan menuai kritik serta sorotan. Beberapa pihak mempertanyakan dasar kajian DPR dan pemerintah: apakah benar ada kesalahan perhitungan kerugian negara, atau ada pertimbangan lain selain legal formal?
Dalam konteks konstitusi, beberapa pihak menyoroti penggunaan hak prerogatif Presiden dan apakah keputusan ini bisa membuka preseden bagi kasus-kasus korupsi besar lainnya yang divonis. Rehabilitasi semacam ini meskipun legal bisa dianggap sensitif karena menyentuh persepsi keadilan publik.
Namun, pemerintah lewat Yusril dan Mensesneg menegaskan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai regulasi, dengan pertimbangan MA, kajian DPR, dan masukan pakar hukum. Mereka juga menekankan bahwa rehabilitasi bukan pembatalan vonis melainkan pemulihan harkat, martabat, dan status mereka sebagai warga negara.

