Sistem Gaji RI 2026 Melampaui China & Korsel, Ini Fakta di Baliknya!

Sistem Gaji RI 2026 Melampaui China & Korsel, Ini Fakta di Baliknya!

KONEKSI MEDIA – Memasuki tahun 2026, Indonesia mencatatkan prestasi mengejutkan di sektor ketenagakerjaan. Meskipun sering kali dikritik terkait besaran angka nominal upah minimum yang dianggap masih rendah oleh kelompok buruh, sebuah laporan riset terbaru dari ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI mengungkapkan fakta menarik: sistem gaji di Indonesia secara struktural dinilai lebih baik dan lebih “adil” dibandingkan China dan Korea Selatan.

Klaim ini didasarkan pada pengukuran Kaitz Index, sebuah indikator internasional yang mengukur rasio antara upah minimum terhadap median upah pekerja di suatu negara. Semakin tinggi persentasenya, semakin efektif upah minimum tersebut dalam melindungi daya beli rata-rata pekerja di negara tersebut.

Mengapa Indonesia Unggul?

Berdasarkan data yang dirilis pada awal Januari 2026, Kaitz Index Indonesia mencapai angka 79%. Angka ini tergolong sangat tinggi dalam skala global. Sebagai perbandingan, negara-negara maju seperti Jerman, Prancis, dan Korea Selatan umumnya hanya berada di rentang indeks 50% hingga 60%.

Yang lebih mengejutkan adalah perbandingannya dengan China. Negeri Tirai Bambu tersebut dilaporkan hanya memiliki rasio upah minimum terhadap median upah di kisaran 20% hingga 30%, tergantung pada wilayah dan metode pengukuran yang digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi China sangat masif, jarak antara pekerja berupah rendah dengan pekerja kelas menengah di sana jauh lebih lebar dibandingkan di Indonesia.

“Dalam konteks pasar kerja, nilai indeks yang tinggi di Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum kita sangat progresif dalam mendekati upah riil di pasar,” tulis tim ekonom LPEM FEB UI dalam laporannya.

Reformasi Gaji: Menuju Single Salary 2026

Keunggulan sistem pengupahan Indonesia tidak hanya berhenti pada rasio indeks. Tahun 2026 juga menandai babak baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan implementasi skema Single Salary (Gaji Tunggal).

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menguji coba sistem di mana berbagai komponen tunjangan digabung menjadi satu penghasilan utuh. Langkah ini bertujuan untuk:

  1. Transparansi: Menghilangkan “biaya siluman” dan ketimpangan tunjangan antar instansi.
  2. Kesejahteraan Hari Tua: Karena iuran pensiun dihitung dari gaji pokok, skema single salary otomatis meningkatkan nilai uang pensiun yang akan diterima ASN kelak.
  3. Keadilan Berbasis Kinerja: Sistem ini akan lebih menghargai beban kerja dan risiko jabatan ketimbang sekadar masa kerja.

Tantangan yang Masih Membayangi

Meski sistemnya diklaim lebih baik secara struktur, para ahli mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar, yaitu tingginya sektor informal. Di Indonesia, jarak antara desain kebijakan (regulasi) dengan praktik di lapangan masih lebar. Banyak pekerja di sektor informal atau UMKM yang belum sepenuhnya tersentuh oleh standar upah minimum ini.

Selain itu, kelompok buruh masih menyuarakan aspirasi terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Meskipun indeks kualitasnya tinggi, nilai nominal upah di Indonesia tetap harus bersaing dengan laju inflasi agar daya beli masyarakat tidak tergerus. Di beberapa daerah, kenaikan UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran 6-7%, yang dianggap sebagai jalan tengah antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.

Perbandingan Regional (Estimasi 2026)

Negara Kaitz Index (Rasio Upah) Status Sistem 2026
Indonesia ~79% Implementasi Single Salary & Reformasi UMP
Korea Selatan 50% – 60% Upah nominal tinggi, namun biaya hidup sangat mahal
China 20% – 30% Kesenjangan upah antar wilayah sangat tajam
Jerman 50% – 55% Sistem matang dengan perlindungan sosial kuat

Klaim bahwa sistem gaji Indonesia “melampaui” China dan Korea Selatan bukan berarti pendapatan rata-rata orang Indonesia lebih besar secara nominal. Namun, secara sistemik, Indonesia memiliki fondasi pengupahan yang lebih inklusif dan protektif terhadap pekerja level bawah.

Dengan rencana kenaikan gaji ASN dan penataan ulang struktur upah swasta di tahun 2026, pemerintah berharap stabilitas ekonomi nasional dapat terjaga melalui konsumsi domestik yang kuat dari para pekerja yang dibayar secara adil.