KONEKSI MEDIA – Pemerintah Republik Indonesia membuat kejutan kebijakan yang mengejutkan publik dan kalangan pekerja pada Selasa malam (16/12), ketika Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan baru yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Kebijakan ini mencuat secara mendadak tanpa pemberitahuan publik yang luas sebelumnya, sehingga memicu respons beragam dari berbagai pihak khususnya serikat buruh, pengusaha, ekonom, dan pemerhati pasar tenaga kerja.
Rumus Baru Pengupahan: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Dalam PP Pengupahan terbaru yang diteken oleh Prabowo, pemerintah menetapkan formula baru untuk menghitung kenaikan upah minimum. Rumus tersebut secara resmi berbunyi:
Kenaikan upah minimum = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Di sini, “alfa” adalah koefisien yang merefleksikan kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap penetapan upah, dengan rentang nilai yang telah ditetapkan antara 0,5 sampai 0,9. Nilai alfa ini menjadi bagian kunci dalam perumusan besaran kenaikan upah di setiap provinsi.
Koefisien alfa ini menjadi sorotan karena menentukan seberapa besar kontribusi pertumbuhan ekonomi yang dialokasikan untuk kenaikan upah di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil sepenuhnya. Semakin tinggi nilai alfa, semakin besar bobot pertumbuhan ekonomi yang dihitung untuk menaikkan upah minimum.
Pemerintah menyatakan rumus baru ini merupakan hasil kompromi panjang antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh untuk menciptakan sebuah mekanisme yang dinilai lebih adil dan responsif terhadap kondisi ekonomi makro.
Reaksi Serikat Buruh: Kritik dan Ketidakpuasan
Kabar perubahan formula ini langsung memicu kritik keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa serikat buruh lainnya. Menurut Said Iqbal, Presiden KSPI, rumus baru berpotensi menghasilkan kenaikan upah yang “terlalu kecil” terutama bila angka alfa yang dipakai berada di bagian bawah rentang yang ditetapkan.
KSPI memperkirakan jika indeks alfa rendah (sekitar 0,3 sampai 0,5), kenaikan UMP bisa hanya sekitar 4,3% hingga 5%, jauh di bawah ekspektasi yang diajukan buruh dan jauh dari angka kenaikan tahun 2025 lalu. Buruh menilai angka tersebut belum memadai untuk mengimbangi inflasi biaya hidup sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah tekanan ekonomi global dan domestik saat ini.
Selain itu, serikat buruh juga menyampaikan empat opsi kenaikan upah yang mereka anggap lebih realistis, termasuk kenaikan minimal 6,5% atau lebih tinggi lagi sebagai angka kompromi.
Pemerintah dan Pendukungnya: Penjelasan dan Alasan Kebijakan
Di pihak pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan dan pejabat terkait membela keputusan tersebut sebagai sebuah langkah strategis. Mereka memaparkan bahwa rumus baru belum tentu menghasilkan kenaikan yang rendah apabila perekonomian nasional tetap kuat dan inflasi terkendali sebab kedua variabel tersebut masuk di dalam perhitungan secara langsung.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perubahan formula ini merupakan jawaban atas kebutuhan perbaikan sistem pengupahan yang lebih dinamis dan mengikuti perubahan kondisi perekonomian nasional sehingga tidak lagi bersifat satu angka tetap seperti tahun sebelumnya.
Konteks Kebijakan: Pembelajaran dari 2025
Langkah ini muncul setahun setelah pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar rata‑rata 6,5%, berdasarkan keputusan yang juga dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Kebijakan 2025 ini sendiri sempat menuai berbagai tanggapan; ada yang menilai sebagai langkah positif untuk daya beli pekerja, ada pula yang melihatnya sebagai beban biaya tenaga kerja yang meningkat bagi pelaku usaha.
Perubahan rumus ini menunjukkan pergeseran dari pendekatan angka tunggal kepada formula yang mempertimbangkan lebih banyak variabel ekonomi makro. Pemerintah berharap pendekatan ini bisa lebih fleksibel dan adil di berbagai wilayah dengan karakter ekonomi yang berbeda‑beda.
Reaksi Dunia Usaha dan Ekonom
Sampai berita ini ditulis, kelompok pengusaha belum menyampaikan pernyataan resmi besar‑besaran. Namun analis ekonomi memperkirakan bahwa beberapa pengusaha besar bisa menanggapi perubahan rumus ini dengan hati‑hati, terutama sektor manufaktur dan padat karya, karena akan berdampak langsung terhadap struktur biaya tenaga kerja.
Ekonom independen juga mengingatkan bahwa rumus baru perlu dipantau secara ketat agar tidak menciptakan disparitas yang terlalu tinggi antara satu provinsi dengan provinsi lain, atau antara upah sektor formal dan informal.
Apa Selanjutnya?
Dengan adanya PP Pengupahan yang baru ini, semua pemerintah provinsi diminta mulai menyesuaikan angka UMP mereka menjelang akhir 2025, sebagai persiapan menjelang efektifnya kebijakan di awal tahun 2026. Sosialisasi intensif ke pekerja dan pengusaha pun tengah dilakukan oleh Kemnaker di berbagai daerah.
Buruh sendiri mengancam akan kembali melakukan aksi protes jika angka akhir UMP tahun 2026 dirasa terlalu kecil atau tidak memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Sementara pemerintah berupaya menenangkan semua pihak dengan menegaskan bahwa rumus baru ini sebenarnya memberikan fleksibilitas sekaligus kerangka perhitungan yang lebih adil dan transparan dalam jangka panjang.

