KONEKSI MEDIA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengungkapkan temuan serius terkait mi kuning mentah yang terindikasi mengandung zat berbahaya di wilayahnya, tepatnya pada Pasar Kebayoran Lama. Temuan ini muncul saat tim pengawasan stabilitas dan ketersediaan pangan melakukan inspeksi rutin di pasar tradisional tersebut pada Senin (22/12/2025).
Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, mengatakan bahwa satu sampel mi kuning ditemukan positif mengandung zat yang dicurigai sebagai formalin, yaitu bahan kimia yang sering digunakan sebagai pengawet bangkai dan dilarang keras dalam makanan karena berpotensi memicu gangguan kesehatan serius.
“Mi kuning mentah ada yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Kebetulan pemasok mi tersebut berasal dari Pasar Kebayoran Lama,” ujarnya saat meninjau pengawasan di Pasar Santa, Jakarta.
Temuan ini langsung menjadi perhatian serius pemerintah setempat karena formalin dapat menyebabkan iritasi, gangguan pernapasan, hingga berpotensi menjadi karsinogen bila dikonsumsi terus‑menerus. Untuk memastikan bahan berbahaya ini tidak menyebar dan dikonsumsi oleh masyarakat luas, Anwar menegaskan pihaknya telah mengambil langkah cepat.
“Saya telah menginstruksikan petugas untuk segera memeriksa lokasi distribusi agar peredarannya tidak meluas ke mana‑mana,” katanya.
Jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, Pemkot akan menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian. Namun jika permasalahan masih bisa dibina, langkah pembinaan akan dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Ridho Sosro, menjelaskan bahwa pengawasan pangan terus dilakukan di berbagai pasar, baik tradisional maupun modern, dengan fokus mendeteksi adanya bahan berbahaya seperti formalin, boraks, metanil yellow, dan rhodamin B. Sosro menambahkan bahwa tim pengawas juga didampingi oleh pengawas pangan dari Kepolisian sehingga jika ditemukan pelanggaran, penyelidikan dan proses hukum dapat dilakukan langsung.
Pengawasan pangan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin keamanan konsumsi pangan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya mobilitas dan konsumsi sebelum akhir tahun. Pada 2025, Sudin KPKP Jakarta Selatan sudah melakukan pengawasan di 28 pasar yang tersebar di 10 kecamatan, dengan target total pemeriksaan mencapai 728 sampel berbagai produk pertanian dan peternakan. Pemeriksaan tersebut tidak hanya mengecek formalin dan klorin, tetapi juga residu pestisida dan bahan berbahaya lain.
Menurut data pengawasan, mayoritas pangan yang diperiksa memang memenuhi syarat, namun kasus mi kuning ini menjadi perhatian utama karena mengandung zat yang dilarang dan berisiko tinggi. Formalin dan zat berbahaya lainnya seperti boraks maupun pewarna sintetis sering kali disalahgunakan pada produk pangan untuk memperpanjang masa simpan atau memberikan tampilan warna menarik, meskipun jelas dilarang dalam regulasi pangan nasional.
Reaksi Publik dan Kekhawatiran Masyarakat
Temuan tersebut mengundang berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak warga yang mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai keamanan pangan di pasar tradisional yang selama ini dianggap sebagai sumber bahan makanan harian. Beberapa pedagang mengaku terkejut karena tidak menyangka mi kuning yang selama ini dijual banyak diminati justru terindikasi berbahaya.
Seorang pembeli di Pasar Santa, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan konsumen terhadap produk pasar tradisional.
“Kami datang ke pasar karena percaya dagangan di sini lebih segar dan alami. Tapi kalau ada yang berbahaya seperti ini, tentu kami harus lebih berhati‑hari lagi,” ujarnya.
Selain itu, temuan ini juga memicu kekhawatiran terhadap produk olahan mi di tingkat rumah tangga atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mungkin tidak memiliki pengawasan ketat. Sebagian masyarakat meminta agar Pemkot Jaksel dan BBPOM tidak hanya memeriksa di pasar, tetapi juga menelusuri rantai distribusi hingga produsen mi kuning tersebut untuk memastikan tidak ada pemasok lain yang turut menyuplai produk berbahaya ke pasar lain di Jakarta atau wilayah sekitarnya.
Langkah Pemerintah dan Edukasi Konsumen
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Jaksel bersama BBPOM berencana meningkatkan frekuensi dan intensitas pengawasan di pasar tradisional, terutama di masa‑masa seperti akhir tahun di mana permintaan pangan meningkat signifikan. Selain itu, sosialisasi kepada pedagang dan konsumen mengenai ciri pangan yang aman dan tidak aman turut digencarkan. Sosialisasi ini mencakup informasi tentang bahan tambahan pangan berbahaya, seperti pewarna tekstil atau bahan kimia yang tidak diperuntukkan untuk konsumsi.
Sementara itu, BBPOM juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat untuk tidak hanya membeli produk dengan harga murah, tetapi juga memperhatikan label, aroma, warna, dan masa simpan pangan. Zat berbahaya biasanya memberikan tanda‑tanda tertentu pada produk, seperti warna yang terlalu mencolok atau daya tahan yang tidak wajar lama.
Kasus temuan mi kuning mengandung formalin di Pasar Kebayoran Lama ini menjadi pengingat pentingnya kehati‑hatian dalam konsumsi pangan dan perlunya kolaborasi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat demi menciptakan ekosistem pangan yang aman dan sehat.

