Terra Drone Angkat Bicara 22 Tewas Karena Asap Beracun, Dirut Jadi Tersangka

Terra Drone Angkat Bicara: 22 Tewas Karena Asap Beracun, Dirut Jadi Tersangka

KONEKSI MEDIA – Tragedi kebakaran maut yang melanda gedung kantor operasional PT Terra Drone Indonesia di Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025), terus menyisakan duka mendalam dan memicu serangkaian penyelidikan serius dari pihak berwenang. Insiden nahas ini merenggut 22 korban jiwa, yang mayoritas adalah karyawan perusahaan, termasuk seorang wanita yang tengah hamil besar.

Menyikapi bencana kemanusiaan ini dan sorotan tajam dari publik, manajemen PT Terra Drone Indonesia akhirnya angkat bicara, menyampaikan belasungkawa mendalam dan menegaskan komitmen mereka untuk bertanggung jawab penuh, baik secara moral maupun hukum. Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa Direktur Utama (Dirut) perusahaan, berinisial MW, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, menambah dimensi baru dalam kasus ini.

Ungkapan Duka dan Komitmen Tanggung Jawab Perusahaan

Dalam pernyataan resminya, manajemen PT Terra Drone Indonesia yang merupakan anak perusahaan dari Terra Drone Co. Ltd. Jepang, mengungkapkan kesedihan tak terhingga atas hilangnya 22 rekan kerja mereka. Perusahaan pusat di Jepang juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi.

Umaidi Suhari, Human Resources Development (HRD) PT Terra Drone Indonesia, menyampaikan bahwa perusahaan berjanji akan memenuhi seluruh hak normatif para korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui, 20 dari 22 korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara dua lainnya berstatus karyawan magang yang haknya juga dipastikan akan dipenuhi.

“Tidak ada sesuatu yang bisa menggantikan sosok rekan kami yang sudah berpulang. Tapi setidaknya santunan ini dapat sedikit membantu meringankan kesedihan dan beban keluarga,” ujar Umaidi.

Manajemen juga berencana untuk menemui keluarga korban secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral dan ungkapan duka cita.

Penyebab Kematian dan Fakta Minimnya Keselamatan

Penyelidikan mendalam pascakebakaran telah mengungkap fakta-fakta yang memilukan mengenai kondisi gedung. Hasil autopsi dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri Kramat Jati memastikan bahwa seluruh 22 korban meninggal bukan karena terbakar, melainkan akibat menghirup gas beracun, kemungkinan besar karbon monoksida (CO), yang diproduksi oleh api.

Tragedi ini terjadi saat jam makan siang dan diduga berawal dari korsleting listrik atau baterai drone yang sedang diisi dayanya di lantai satu gedung. Api dengan cepat menjalar dan menghasilkan asap tebal beracun yang mengepung karyawan yang terjebak di lantai atas.

Temuan paling krusial yang disoroti oleh aparat dan pejabat negara adalah minimnya standar keselamatan dan fasilitas evakuasi di gedung tersebut.

  • Akses Keluar-Masuk Tunggal: Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang meninjau lokasi, menyatakan bahwa masalah utama gedung tersebut adalah hanya memiliki satu akses keluar-masuk, dan tidak memiliki jalur evakuasi darurat yang memadai.
  • Asap Beracun: Saksi mata, termasuk petugas keamanan, mencatat bahwa bau asap dari kebakaran sangat menyengat, yang sejalan dengan temuan bahwa korban meninggal akibat zat beracun.

Pihak kepolisian juga mengklarifikasi bahwa gedung yang terbakar bukanlah fasilitas manufaktur atau pabrik, melainkan kantor operasional dan pusat layanan purna jual (servis) teknis untuk unit drone pelanggan. Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai aktivitas bisnis perusahaan di lokasi tersebut.

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka

Perkembangan paling signifikan dalam kasus ini adalah penetapan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan penetapan ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara.

MW dijerat dengan Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan berujung pada kematian. Ancaman hukuman pidana untuk pasal-pasal ini berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara. Penangkapan MW dilakukan di apartemen miliknya di Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian terus mendalami unsur kelalaian dari pemilik, manajemen perusahaan, dan pengelola gedung, terutama terkait izin bangunan dan standar keselamatan kerja (K3). Insiden ini telah mendorong Menteri Dalam Negeri untuk meminta pengecekan dan evaluasi ulang terhadap standar keselamatan gedung-gedung bertingkat di seluruh Indonesia, menegaskan bahwa tragedi ini tidak boleh terulang.

Seluruh 22 jenazah korban telah berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI dan telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Duka mendalam menyelimuti RS Polri Kramat Jati selama proses identifikasi, dengan tangisan histeris keluarga yang kehilangan orang-orang tercinta, termasuk Novia Nurwana, wanita hamil 7 bulan, yang tewas terjebak di lantai atas.