Video Viral Bonnie Blue di Depan KBRI London Picu Kemarahan Publik dan DPR

Video Viral Bonnie Blue di Depan KBRI London Picu Kemarahan Publik dan DPR

KONEKSI MEDIA – Publik Indonesia kembali dihebohkan oleh sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aktris film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, diduga melecehkan simbol negara Indonesia, yakni Bendera Merah Putih, di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris. Aksi ini telah memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat hingga pejabat pemerintahan Indonesia, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Video Viral dan Detail Peristiwa

Dalam video yang beredar luas sejak 15 Desember 2025, Bonnie Blue tampak berjalan di trotoar di depan KBRI London dengan Bendera Merah Putih yang diselipkan di belakang celana atau rok sehingga bagian bendera itu menjuntai menyentuh tanah. Aksi tersebut dianggap banyak pihak tidak menghormati simbol negara Indonesia dan telah memicu kemarahan publik.

Beberapa netizen Indonesia bereaksi sangat emosional terhadap video tersebut. Dalam komentar warganet yang beredar, banyak yang mengecam tindakan Bonnie Blue secara keras dan menyatakan rasa tidak hormat terhadap simbol negara sebagai sesuatu yang “memalukan” dan “tidak bisa diterima”. Banyak pula yang menyerukan boikot serta pelaporan terhadap akun media sosialnya.

Reaksi Pemerintah dan Diplomasi

Menanggapi viralnya video tersebut, KBRI London bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah mengambil langkah resmi dengan mengajukan pengaduan atau laporan kepada otoritas Inggris, termasuk kepada Kementerian Luar Negeri Inggris dan pihak kepolisian setempat. Laporan ini bermaksud untuk meminta tindak lanjut sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di Inggris atas dugaan tindakan yang dianggap merendahkan simbol negara Indonesia.

Juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas nasional yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun. Ia juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa dipakai sebagai justifikasi untuk menghina simbol negara lain atau melanggar prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.

Pernyataan Anggota DPR: Tidak Bisa Ditolerir

Sikap keras juga datang dari anggota Komisi I DPR RI, yang memiliki bidang urusan luar negeri. Oleh Soleh, salah satu anggota Komisi I DPR, secara terbuka menyatakan bahwa tindakan yang diduga merendahkan simbol negara Indonesia, khususnya Bendera Merah Putih, tidak bisa ditoleransi.

“Saya mendukung langkah KBRI London yang bergerak cepat dan tegas melaporkan kasus ini ke otoritas Inggris. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi simbol-simbol kedaulatan nasional,” jelas Soleh kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Ia menambahkan bahwa bendera negara dilindungi oleh hukum nasional dan norma internasional, sehingga tindakan merendahkan simbol negara harus ditanggapi secara serius dan tidak boleh dianggap enteng.

Lebih lanjut, Soleh juga mendorong Kemlu RI untuk melakukan diplomasi yang profesional dan terukur agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh otoritas Inggris sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Menurutnya, diplomasi yang kuat sangat penting untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara Indonesia di luar negeri.

Latar Belakang Kontroversi Bonnie Blue

Kasus ini bukanlah kontroversi pertama yang melibatkan Bonnie Blue di Indonesia. Sebelumnya pada awal Desember 2025, ia sempat menjadi sorotan publik selepas ditangkap di Bali bersama sejumlah WNA lain atas dugaan gangguan ketertiban umum dan aktivitas membuat konten yang menimbulkan keresahan masyarakat. Saat itu, meskipun polisi tidak menahan dugaan pelanggaran pidana pornografi karena kontennya dinilai bersifat pribadi, ia diproses atas pelanggaran lalu lintas dan didenda oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi RI telah menjatuhkan sanksi penangkalan masuk Indonesia kepada Bonnie Blue selama 10 tahun, menyusul penyalahgunaan visa kunjungan untuk aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan lokal dan berpotensi merusak citra pariwisata Indonesia.

Respons Publik dan Dampak Sosial

Reaksi publik Indonesia di media sosial juga sangat kuat. Banyak netizen yang secara aktif mengecam tindakan Bonnie Blue dan menyerukan agar pemerintah terus menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan diplomatik. Tindakan ini dinilai bukan hanya sekadar sensasi, tetapi juga menyerang martabat nasional Indonesia.

Beberapa warganet bahkan menyerbu akun media sosial Bonnie Blue dengan komentar kritis dan ajakan untuk melaporkan akun tersebut kepada platform terkait agar diblokir, menunjukkan ketidakpuasan publik atas perbuatan yang dianggap menghina simbol negara.