Site icon Koneksi Media

Viral Dosen di Makassar Ludahi Kasir Swalayan: Akui Salah, Sebut Itu Manusiawi

Viral Dosen di Makassar Ludahi Kasir Swalayan Akui Salah, Sebut Itu Manusiawi

KONEKSI MEDIA – Jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah video amatir yang memperlihatkan tindakan tidak terpuji seorang pria paruh baya terhadap seorang kasir wanita di sebuah swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang belakangan diketahui merupakan seorang dosen berinisial AS (Amal Said) terekam kamera CCTV meludahi kasir swalayan berinisial N (21) setelah terlibat cekcok terkait antrean belanja.

Insiden ini terjadi di sebuah toko swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Rabu (24/12/2025). Meski sempat memicu kemarahan publik, pelaku akhirnya memberikan klarifikasi singkat yang mengakui kesalahannya, namun dengan pembelaan bahwa emosi yang ia rasakan adalah hal yang manusiawi.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Teguran Antrean

Kejadian bermula saat kondisi swalayan sedang cukup ramai oleh pelanggan. Kasir berinisial N tengah melayani transaksi konsumen lain ketika AS tiba-tiba datang dan mencoba menyerobot antrean. Sebagai bentuk profesionalitas, N menegur AS dengan sopan dan memintanya untuk mengantre sesuai urutan.

“Awalnya saya sedang melayani transaksi lain. Saya lihat bapak itu gelisah dan mau masuk ke antrean. Saya tegur baik-baik, ‘Tabe Pak, antre di belakang dulu’,” ujar N kepada media pada Kamis (25/12).

Namun, teguran tersebut justru memicu amarah pelaku. AS dilaporkan sempat melempar keranjang belanjaannya ke meja kasir sambil membentak agar barangnya segera ditransaksikan. Meski merasa tertekan, N tetap mencoba melayani barang belanjaan pelaku demi menghindari keributan lebih lanjut. Sayangnya, ketegangan tidak mereda. AS terus melontarkan makian dan menyebut cara pelayanan kasir tersebut sangat kasar.

Puncaknya, saat proses pembayaran berlangsung, AS secara tiba-tiba meludahi wajah N. Ludah tersebut mengenai bagian muka, jilbab, hingga baju korban. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi, sementara korban yang syok langsung berlari ke kamar mandi untuk membersihkan diri sambil menangis.

Pengakuan Pelaku: Itu Manusiawi

Setelah video tersebut viral dan identitasnya terungkap sebagai dosen di Universitas Islam Makassar (UIM), AS akhirnya memberikan pernyataan terkait tindakannya. Ia tidak menampik telah meludahi kasir tersebut dan mengakui bahwa tindakannya adalah sebuah kesalahan.

Namun, dalam beberapa keterangan yang beredar, ia menyebutkan bahwa tindakannya dipicu oleh rasa tersinggung atas cara bicara kasir yang menurutnya tidak menghargai orang tua. Ia berkilah bahwa sebagai manusia biasa, dirinya bisa kehilangan kendali emosi saat merasa dipojokkan di depan umum. Baginya, reaksi spontan tersebut adalah bentuk luapan emosi yang “manusiawi” meskipun ia tetap meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Status ASN dan Sanksi Kampus

Pihak Universitas Islam Makassar (UIM) bertindak cepat menanggapi kasus ini. Rektor UIM, Prof. Muammar Bakry, membenarkan bahwa AS adalah dosen di Fakultas Pertanian. Menariknya, AS ternyata berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi negara yang diperbantukan mengajar di universitas swasta tersebut.

“Tindakannya sangat tidak terpuji dan tidak manusiawi. Kami sudah berkoordinasi dengan dekan terkait untuk melakukan pemanggilan resmi,” tegas Muammar.

Pihak kampus telah menjadwalkan sidang Komisi Disiplin (Komdis) pada Senin (29/12/2025) pekan depan. Sanksi yang disiapkan cukup berat, mulai dari sanksi akademik hingga kemungkinan pengembalian status kepegawaiannya ke instansi induk (negara) karena dianggap telah mencoreng citra pendidik.

Langkah Hukum: Korban Melapor ke Polisi

Meski pelaku telah memberikan pengakuan dan permohonan maaf secara lisan melalui media, korban N beserta keluarganya memilih untuk tetap menempuh jalur hukum. N telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea atas dugaan tindak penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan saat ini pihak kepolisian tengah mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Jika terbukti melanggar, AS terancam dijerat dengan pasal penghinaan dalam KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat bagi publik bahwa status sosial atau profesi tinggi sebagai pendidik tidak memberikan hak bagi seseorang untuk bertindak semena-mena di ruang publik. Pelajaran penting mengenai etika antre dan pengendalian emosi kini menjadi sorotan utama warga Makassar.

Exit mobile version