Viral Palak Pedagang BKT, Dua Preman Bang Jago Berakhir di Jeruji Besi

Viral Palak Pedagang BKT, Dua Preman “Bang Jago” Berakhir di Jeruji Besi

KONEKSI MEDIA – Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) yang membentang di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, selama ini dikenal sebagai pusat kuliner rakyat yang menghidupkan ekonomi pedagang kecil. Namun, kenyamanan para pedagang kaki lima (PKL) di sana terusik oleh aksi premanisme bermodus “uang keamanan” atau “uang jasa”. Pekan ini, sebuah video amatir yang merekam aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap pedagang viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan respons cepat dari aparat kepolisian.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Rp10 Ribu

Peristiwa yang menyulut perhatian publik ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, di sekitar Jembatan BKT, Duren Sawit. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video yang beredar, dua orang pria yang mengaku sebagai “penguasa wilayah” mendatangi seorang pedagang kukusan (dimsum/siomay) yang baru saja menggelar lapaknya.

Kedua pelaku, yang belakangan diketahui berinisial SH (52) dan SA (36), memaksa meminta sejumlah uang dengan dalih uang kebersihan dan retribusi keamanan. Namun, karena pedagang tersebut baru saja buka dan belum mendapatkan penglaris, ia menolak permintaan tersebut secara halus.

“Korban sempat menawarkan uang sebesar Rp10 ribu sebagai bentuk iktikad baik, namun pelaku menolak karena dianggap terlalu kecil. Mereka meminta jatah hingga Rp200 ribu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, dalam konferensi pers pada Kamis (1/1/2026).

Penolakan tersebut memicu emosi pelaku. Dalam video yang viral, terlihat salah satu pelaku melempar kantong plastik berisi es teh ke arah pedagang tersebut. Keadaan semakin memanas hingga berujung pada pengeroyokan fisik. Korban dilaporkan mengalami luka di bagian hidung dan tangan akibat mencoba menangkis serangan pelaku yang juga sempat mengancam menggunakan senjata tajam.

Penangkapan dan Identitas Pelaku

Setelah video penganiayaan tersebut viral dan laporan resmi diterima oleh Polres Metro Jakarta Timur, tim buser segera bergerak melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, kedua “bang jago” tersebut berhasil diringkus di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan berarti.

Identitas kedua pelaku adalah:

  • SA (36): Berperan sebagai penagih atau yang memungut uang dari para pedagang. Dalam aksinya, SA kerap membawa senjata tajam untuk mengintimidasi korban.
  • SH (52): Berperan sebagai eksekutor yang melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban saat terjadi percekcokan.

Saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Timur, wajah garang yang mereka tunjukkan dalam video viral seketika hilang. Keduanya tampak tertunduk lesu dengan tangan terborgol, mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Ancaman Pidana Berat

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada tempat bagi premanisme di wilayah hukum Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat kecil dan pelaku UMKM dari gangguan keamanan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Mengingat aksi ini disertai dengan ancaman senjata tajam dan menyebabkan luka fisik, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Jeritan Pedagang BKT

Penangkapan ini disambut baik oleh komunitas pedagang di BKT. Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa praktik pungutan liar (pungli) memang sering terjadi, namun banyak pedagang yang takut melapor karena ancaman akan diusir dari lokasi jualan.

“Kami hanya ingin mencari nafkah dengan tenang. Kalau setiap hari dipalak ratusan ribu, modal kami habis hanya untuk mereka. Kami berterima kasih kepada polisi karena sudah bergerak cepat setelah video itu viral,” ungkapnya.

Kawasan BKT memang menjadi titik rawan pungli karena statusnya sebagai lahan terbuka publik yang dipadati pedagang tanpa pengelola tunggal yang resmi. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang merasa memiliki kuasa wilayah untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Langkah Antisipasi Kedepan

Polres Metro Jakarta Timur berjanji akan meningkatkan patroli rutin, baik oleh personel berseragam maupun berpakaian sipil (intel), guna memastikan tidak ada lagi aksi serupa di kawasan tersebut. Polisi juga mengimbau agar pedagang maupun pengunjung tidak ragu untuk melapor melalui hotline 110 jika menemukan praktik premanisme.

“Jangan takut untuk melapor. Kami pastikan identitas pelapor terlindungi. Negara tidak boleh kalah oleh preman,” tegas Kombes Alfian.

Kini, SH dan SA harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dengan cara-cara intimidasi dan kekerasan.