Site icon Koneksi Media

Viral Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Pria Diciduk

Viral Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Pria Diciduk

KONEKSI MEDIA – Jagat media sosial di Indonesia kembali dihebohkan dengan beredarnya video kontroversial yang memperlihatkan aksi mesum antara seorang pria dewasa dan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu ikon wisata populer, Tangga 2000, Kota Gorontalo. Video berdurasi sekitar 1 menit 43 detik itu menjadi viral setelah tersebar luas di berbagai platform seperti TikTok, WhatsApp, dan X, hingga memicu kecaman publik sekaligus perhatian aparat penegak hukum.

Detik-detik Viralnya Video

Rekaman yang tersebar memperlihatkan pasangan muda-mudi yang berada di kawasan wisata Tangga 2000 melakukan tindakan tidak senonoh. Dalam video itu, si wanita tampak mengenakan jilbab putih dan rok panjang, sementara pria yang bersamanya mengenakan kaos gelap. Lokasi kejadian berada di area luar, di sebuah tempat yang biasa didatangi wisatawan untuk bersantai sambil menikmati pemandangan.

Karena penyebarannya sangat cepat, warganet langsung menyoroti aksi itu, terutama karena yang diduga menjadi pemeran wanita adalah seorang siswi SMP yang masih di bawah umur. Hal ini memicu gelombang kritik dari masyarakat yang menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan di tempat umum dan melibatkan anak di bawah umur.

Respons Kepolisian dan Penangkapan Pelaku

Menanggapi viralnya video tersebut, jajaran Polresta Gorontalo Kota segera bertindak cepat. Aparat kepolisian langsung bergerak untuk mengidentifikasi identitas kedua orang dalam video tersebut, terutama pria yang diduga melakukan hubungan asusila dengan korban di bawah umur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan identitas pelaku pria berinisial RP, berusia 19 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

RP kemudian ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan oleh anggota kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Karena memang benar bahwa perempuan yang tampil dalam video itu adalah siswi SMP yang masih di bawah umur, polisi menerapkan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang‑Undang Perlindungan Anak. Tersangka RP dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Penegakan hukum terkait kasus ini merupakan upaya serius aparat untuk memberikan efek jera serta menunjukkan bahwa tindakan eksploitasi atau persetubuhan terhadap anak tidak akan ditoleransi meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka.

Dampak Viral dan Dampak Sosial Media

Video ini menjadi contoh nyata bagaimana konten yang beredar di media sosial dapat memberikan dampak luas, baik secara sosial maupun hukum. Banyak netizen yang menyayangkan beredarnya konten tersebut, terutama karena ada unsur pelibatan anak di bawah umur. Sejumlah komentar bahkan menyoroti perlunya peningkatan pengawasan terhadap konten yang beredar di internet, dan pentingnya edukasi kepada masyarakat serta keluarga agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Dalam beberapa unggahan, warga menyerukan agar video tidak terus disebarkan karena dapat semakin merugikan psikologis korban yang masih anak di bawah umur. Aparat kepolisian juga ikut mengimbau warga untuk tidak membagikan atau memperbanyak konten video tersebut di platform digital, karena selain melanggar etika, hal itu juga berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi konten asusila.

Pendampingan untuk Korban

Selain proses hukum terhadap tersangka, pihak terkait juga mulai memikirkan upaya pemulihan kondisi korban. Informasi dari penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pendampingan psikologis terhadap siswi SMP tersebut tengah diupayakan oleh pihak berwenang dan lembaga perlindungan anak setempat. Tujuan pendampingan ini adalah untuk membantu korban pulih dari tekanan mental yang dialami setelah video viral dan dipublikasikan secara luas.

Reaksi Masyarakat dan Tokoh Publik

Peristiwa ini juga memicu komentar dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah tokoh pendidikan dan aktivis perlindungan anak menyerukan agar orang tua lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak, serta meningkatkan pemahaman mereka tentang risiko penggunaan gadget dan media sosial tanpa pengawasan yang memadai. Ada pula seruan agar sekolah‑sekolah memberikan edukasi tentang etika, batasan sosial, dan bahaya penyebaran konten yang bersifat pribadi.

Beberapa warganet bahkan mengaitkan kasus ini dengan fenomena globalisasi dan mudahnya akses terhadap konten dewasa, yang dinilai berkontribusi pada perilaku tidak pantas di kalangan remaja. Mereka berharap adanya kerja sama lintas sektor antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan platform digital untuk mengatasi peredaran konten negatif di internet.

Exit mobile version