Viral Tembak Burung Hantu di Belu NTT, Polisi Tangkap Seorang Wanita

Viral Tembak Burung Hantu di Belu NTT, Polisi Tangkap Seorang Wanita

KONEKSI MEDIA – Publik dihebohkan oleh video yang memperlihatkan seorang wanita menembak burung hantu hingga tewas di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi tersebut terekam dan kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial, yang memicu kecaman luas dari masyarakat serta perhatian aparat penegak hukum.

Video yang beredar menunjukkan bahwa burung hantu jenis Tyto alba (dikenal sebagai Serak Jawa) ditembak dengan senapan angin oleh seorang wanita karena merasa terganggu suara burung tersebut saat malam hari. Peristiwa ini terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, salah satu wilayah di Kabupaten Belu yang dikenal dengan suasana pedesaan yang tenang dan kehidupan masyarakat yang dekat dengan alam.

Kronologi Singkat Kejadian

Menurut keterangan yang dikutip dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 14 Januari 2026 malam ketika warga setempat mendengar suara burung hantu yang dinilai sangat mengganggu saat hendak tidur. Dalam video yang viral, seorang wanita terlihat berada di dekat sejumlah pria yang memegang burung hantu tersebut hidup-hidup. Kemudian seekor senapan angin diarahkan ke arah burung itu, yang kemudian ditembak hingga tewas.

Cuplikan video tindakan itu kemudian diunggah ke media sosial, memancing komentar luas dari warganet dan masyarakat umum. Banyak netizen yang mengecam tindakan terhadap satwa dilindungi ini, menilai bahwa tindakan tersebut tidak manusiawi dan melanggar hukum perlindungan hewan.

Tindakan Kepolisian

Menindaklanjuti video yang viral tersebut, jajaran Polres Belu bersama Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) langsung melakukan klarifikasi, pendalaman, dan penyelidikan di lapangan secara profesional dan humanis. Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan detail peristiwa.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, terduga pelaku adalah warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung yang sering berbunyi pada malam hari. Saat ini, proses hukum tengah berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia dengan berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman

Kasus ini ditangani secara serius karena menyangkut penganiayaan terhadap satwa yang mengakibatkan kematian hewan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 337 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, perbuatan tersebut bisa dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 1 tahun 6 bulan penjara atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku* jika terbukti bersalah di pengadilan.

Sementara itu, dari hasil penelusuran berita lain, polisi menyebutkan terdapat dua tersangka yang diperiksa terkait video tersebut, dengan inisial OYM (41) dan FS (35), keduanya warga Dusun Nela. Keduanya sudah diperiksa, tetapi belum dilakukan penahanan.

Fakta Tentang Burung Hantu Tyto alba

Burung hantu yang menjadi korban dalam kejadian ini adalah Serak Jawa (Tyto alba), salah satu jenis burung hantu yang memiliki peran ekologis penting sebagai predator hama ulung terutama dalam mengendalikan populasi tikus di areal pertanian. Di alam liar, burung ini berburu pada malam hari dan membantu menjaga keseimbangan ekosistem pertanian dengan cara alami.

Meskipun status konservasinya tidak setinggi spesies yang sangat terancam punah, Tyto alba tetap merupakan bagian dari satwa yang mendapat perlindungan dari undang-undang di Indonesia. Perburuan, penangkapan, atau pembunuhan satwa liar tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi administratif atau pidana berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Reaksi Publik dan Edukasi

Video aksi menembak burung hantu ini memicu gelombang komentar dari masyarakat di media sosial. Banyak netizen yang tidak hanya marah, tetapi juga menyerukan pentingnya edukasi tentang perlindungan satwa dan alam lingkungan. Mereka menilai bahwa tindakan sepihak yang dilakukan tanpa memperhatikan hukum serta nilai-nilai konservasi merupakan tindakan yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Polda NTT dalam keterangannya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi konflik antara manusia dan satwa liar serta tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat melanggar hukum atau merugikan lingkungan.

Pentingnya Kesadaran Lingkungan

Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa konflik antara manusia dan satwa liar tetap membutuhkan pendekatan yang humanis, bijak, dan sesuai hukum. Dalam kondisi seperti ini, peran dinas-dinas terkait seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberikan solusi yang adil dan edukatif bagi masyarakat.