Site icon Koneksi Media

Wakil Walkot Bandung Dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Proyek

Wakil Walkot Bandung Dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Proyek

KONEKSI MEDIA – Panggung politik dan pemerintahan Kota Bandung diguncang kabar mengejutkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan dua pejabat tinggi daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

Kedua pejabat yang kini berstatus tersangka adalah Wakil Wali Kota Bandung, M. Erwin (E), dan Anggota DPRD Kota Bandung aktif, Rendiana Awangga (RA). Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa pers yang digelar di Kota Bandung pada Rabu (10/12).

Konstruksi Perkara: Meminta dan Mengatur Proyek

Kajari Irfan Wibowo menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang telah berlangsung intensif sejak beberapa waktu lalu, termasuk pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak swasta.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember 2025, kami telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara E, Wakil Wali Kota Bandung aktif, dan saudara RA, Anggota DPRD Kota Bandung aktif, sebagai tersangka,” tegas Irfan Wibowo.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka melibatkan penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya disinyalir secara bersama-sama meminta jatah proyek kepada sejumlah SKPD di lingkungan Pemkot Bandung. Tidak hanya meminta, mereka juga diduga aktif mengatur penunjukan penyedia barang dan jasa, memastikan proyek-proyek tersebut jatuh kepada pihak-pihak yang terafiliasi atau memiliki keterkaitan dengan keduanya.

Penyalahgunaan wewenang ini disebut dilakukan secara berulang dan sistematis sepanjang tahun anggaran 2025. Proyek-proyek yang diduga bermasalah tersebut tersebar di beberapa SKPD, yang detailnya masih terus didalami oleh penyidik. Tindakan ini jelas merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Ancaman Pidana Korupsi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Secara primair, kedua tersangka dikenai: Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara subsidair, mereka juga dijerat: Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Belum Ditahan dan Pencekalan ke Luar Negeri

Meskipun telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Kajari Bandung memastikan bahwa Wakil Wali Kota Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga belum dilakukan penahanan.

Keputusan untuk tidak menahan keduanya didasarkan pada pertimbangan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Untuk melakukan penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah, Kejaksaan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Proses perizinan ini kini sedang diupayakan dan ditunggu oleh pihak Kejari Bandung.

Namun, sebagai langkah antisipasi agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak Kejari Bandung telah memproses dokumen pencekalan ke luar negeri terhadap Erwin dan Rendiana Awangga.

Respon Pemerintah Kota dan DPRD

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, segera memberikan tanggapan. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Farhan menekankan bahwa prioritas utama Pemkot saat ini adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa seluruh layanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan mengikuti informasi resmi dari lembaga berwenang,” ujar Farhan, seraya menambahkan bahwa Pemkot akan memperkuat reformasi birokrasi dan pengawasan internal.

Senada, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, juga menyatakan penghormatan lembaga legislatif terhadap proses hukum di Kejari. Asep Mulyadi berharap kasus ini tidak mencederai integritas DPRD dan roda pemerintahan di Kota Bandung. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota lintas fraksi untuk tetap fokus pada pelayanan publik.

Penyidikan Terus Berkembang

Kepala Kejari Irfan Wibowo menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Ia membuka peluang akan adanya pemanggilan saksi-saksi lain yang baru, bahkan kemungkinan penetapan tersangka baru, apabila ditemukan alat bukti yang menguatkan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tutup Irfan, menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di tengah momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Penetapan tersangka ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pejabat publik mengenai pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum, terutama dalam pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah daerah.

Exit mobile version